Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank Mandiri Tanggung BP Jamsostek Debitur KUR Selama 3 Bulan

Setelah tiga bulan, debitur diharapkan melanjutkan iuran secara mandiri, sehingga dapat terus terlindungi dari segala risiko kecelakaan kerja maupun sosial ekonomi.
Nasabah mengambil uang di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Mandiri di nJakarta, Selasa (10/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Nasabah mengambil uang di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Mandiri di nJakarta, Selasa (10/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Debitur kredit usaha rakyat (KUR) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., terutama pekerja bukan penerima upah (BPU) mendapatkan asuransi perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

Pekerja bukan penerima upah misalnya wirausahwan, seniman, maupun pekerja informal lainnya.

Direktur Hubungan Kelembagaan Bank Mandiri Donsuwan Simatupang menjelaskan melalui program ini, perseroan membayarkan iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk periode tiga bulan, yang meliputi jaminan sosial perlindungan kecelakaan kerja dan perlindungan kematian.

Pada 2019, Bank Mandiri menyalurkan Rp5 miliar untuk membiayai program Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran) bagi 99.207 debitur KUR ritel perseroan.

Pada tahun lalu, Bank Mandiri menyalurkan KUR senilai Rp25 triliun kepada lebih dari 310.000 debitur. Nasabah KUR tersebut termasuk dalam kelompok pekerja BPU.

Pada Januari 2020, Bank Mandiri telah menyalurkan KUR senilai Rp4,66 triliun atau 15,5 persen dari target tahun ini yang senilai Rp30 triliun.

Menurutnya, kerja sama pemberian donasi program GN Lingkaran tersebut juga diharapkan dapat membantu BPJS Ketenagakerjaan memberikan layanan perlindungan yang optimal kepada para pekerja informal di Tanah Air.

“Dukungan lain kepada BPJS Ketenagakerjaan juga telah kami lakukan melalui program BPJS Ketenagakerjaan Service Payment Office (BKSPO) sejak 2015, di mana program ini memberikan layanan sosialisasi, pendaftaran kepesertaan, dan pengajuan klaim jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya seperti dikutip dalam rilis, Jumat (13/3/2020).

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan E. Ilyas Lubis mengatakan seluruh pekerja rentan tersebut akan terlidungi oleh program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama tiga bulan.

Pekerja selanjutnya diharapkan melanjutkan iurannya secara mandiri, sehingga dapat terus terlindungi dari segala risiko kecelakaan kerja maupun sosial ekonomi yang bisa terjadi kapan saja.

Menurutnya, jumlah donasi iuran GN Lingkaran terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Pada 2019 lalu terkumpul donasi sebesar 12 miliar rupiah yang disalurkan kepada 255 ribu pekerja rentan di seluruh Indonesia.

“Sinergi antara BP Jamsostek dengan Bank Mandiri sudah berjalan dengan baik, namun saya berharap ke depannya kerja sama ini dapat terus berkembang dan menciptakan beragam manfaat tambahan khususnya bagi peserta BP Jamsostek dan nasabah Bank Mandiri," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper