Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) meminta Otoritas Jasa Keuangan atau OJK untuk memberikan relaksasi kepada perusahaan asuransi yang memasarkan produk unit link berupa pemanfaatan teknologi dalam penjualan produk tersebut.
Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon menjelaskan bahwa pihaknya mengajukan relaskasi penjualan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit link tersebut berkaitan dengan himbauan physical distancing untuk mencegah penyebaran virus corona.
Menurutnya, penjualan produk unit link saat ini kerap memerlukan pertemuan tatap muka antara calon nasabah dengan tenaga pemasar untuk mendapatkan penjelasan produk. Untuk menghindari tatap muka itu, AAJI meminta agar pemasaran dapat dilakukan melalui platform digital.
"AAJI meminta OJK untuk memberikan relaksasi kepada perusahaan asuransi jiwa yang memasarkan PAYDI untuk dapat memanfaatkan teknologi dalam penjualannya, di mana pertemuan langsung secara tatap muka antara tenaga pemasar dan calon nasabah dapat digantikan dengan penggunaan teknologi komunikasi atau pertemuan langsung secara digital," ujar Budi melalui keterangan resmi, Minggu (5/3/2020).
AAJI pun meminta OJK untuk menghapus kewajiban tanda tangan basah dalam kontrak polis unit link dan digantikan dengan tanda tangan digital atau elektronik. Alasannya sama, yakni untuk menghidari pertemuan secara langsung.
Adapun, Budi menjelaskan bahwa AAJI menyambut positif kebijakan countercyclical yang dikeluarkan OJK melalui Surat OJK nomor S-11/D.05/2020 pada Senin (30/3/2020). Menurutnya, hal tersebut dapat menjaga stabilitas kinerja Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) di tengah wabah Covid-19.
Dalam kondisi saat ini, AAJI menghimbau setiap perusahaan anggota untuk tetap merekrut tenaga pemasar baru agar masyarakat dapat tetap mendapatkan layanan untuk proteksi kesehatan dan finansial.
Menurut Budi, hal tersebut akan mengkonfirmasi komitmen industri asuransi jiwa untuk terus berkontribusi dalam penciptaan lapangan kerja, bahkan di situasi yang sulit seperti pandemi Covid-19 saat ini.