Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik. Jadi, Berapa yang Dibayar?

Peserta akan kembali membayarkan iuran berdasarkan besaran yang lama.
Masyarakat melakukan proses administrasi kepesertaan BPJS Kesehatan di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (10/2/2020). Bisnis/Paulus Tandi Bone
Masyarakat melakukan proses administrasi kepesertaan BPJS Kesehatan di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (10/2/2020). Bisnis/Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menyatakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan batal naik mulai April 2020. Besaran iuran peserta akan berlaku kembali seperti yang dibayarkan pada tahun lalu.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan bahwa pembatalan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dilaksanakan sesuai Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 7/P/HUM/2020. Putusan tersebut membatalkan kenaikan iuran pada 2020 yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan.

"Pemerintah hormati keputusan MA. Prinsipnya, pemerintah ingin agar keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional [JKN] terjamin dan layanan kesehatan pada masyarakat dapat diberikan sebagai bentuk negara hadir," ujar Muhadjir di Jakarta, Selasa (21/4/2020) melalui keterangan resmi.

Dia menjabarkan bahwa per 1 April 2020, pemerintah mulai memberlakukan pembatalkan kenaikan iuran jaminan kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP), atau dikenal sebagai peserta mandiri. Peserta pun akan kembali membayarkan iuran berdasarkan besaran yang lama.

Berikut besaran iuran yang akan dibayarkan peserta mandiri BPJS Kesehatan mulai April 2020:

Kelas III: dari Rp42.000 turun menjadi Rp25.500

Kelas II: dari Rp110.000 turun menjadi Rp51.000

Kelas I: dari Rp160.000 turun menjadi Rp80.000

Jumlah iuran tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan yang berlaku hingga tahun lalu.

Adapun, Muhadjir menjelaskan bahwa kelebihan iuran yang telah dibayarkan pada April 2020 akan diperhitungkan pada pembayaran iuran bulan selanjutnya. Artinya, kelebihan iuran tersebut akan diperhitungkan pada tagihan Mei 2020 dan peserta cukup membayar sisanya.

Menurutnya, saat ini pemerintah sedang membahas langkah-langkah strategis yang akan dilakukan untuk menyikapi pelaksanaan putusan MA. Langkah tersebut di antaranya adalah dengan menyiapkan penerbitan Perpres baru dengan sejumlah substansi utama pelaksanaan program JKN.

Perpres tersebut di antaranya akan mengatur keseimbangan dan keadilan besaran iuran antar segmen peserta, dampak terhadap kesinambungan program dan pola pendanaan JKN, konstruksi ekosistem jaminan kesehatan yang sehat, termasuk peran pemerintah baik pusat maupun daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper