Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bos OJK: Hanya Bank Sehat yang Bisa Gadaikan Kredit Hasil Restrukturisasi

Otoritas Jasa Keuangan memastikan hanya bank sehat yang dapat mengakses bantuan likuiditas lewat mekanisme penggadaian kredit hasil restrukturisasi.
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memberikan kata sambutan pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2019 dan Arahan Presiden RI di Jakarta, Jumat (11/1/2019). Bisnis/Nurul Hidayat
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memberikan kata sambutan pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2019 dan Arahan Presiden RI di Jakarta, Jumat (11/1/2019). Bisnis/Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan memastikan hanya bank sehat yang dapat mengakses bantuan likuiditas lewat mekanisme penggadaian kredit hasil restrukturisasi.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan penerapan mekansime ini memperhatikan kondisi kesehatan bank sebelum pandemic Covid-19 terjadi. Jika bank masih dalam kondisi sehat sebelum pandemi Covid-19 menyebar, bank dapat mengakses bantuan likuiditas lewat mekanisme penggadaian kredit tersebut.

Menurutnya, hal tersebut dilakukan, agar bank yang sebelumnya tergolong sehat tidak terganggu karena Covid-19.

Sementara itu, bank yang tergolong tidak sehat sebelum Covid-19 terjadi, dapat memakai skema lain yakni melakukan merger maupun skema yang disiapkan LPS.

“Ada salah satu kondisi karena ada hal lain ternyata tidak bisa, tapi semua tadi sudah kita scan, harus bank sehat,” katanya dalam rapat kerja secara virtual dengan Komisi XI DPR, Rabu (6/5/2020).

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan pihaknya baru dapat melakukan penanganan apabila bank dinyatakan gagal. Hingga saat ini, Halim menegaskan belum ada bank gagal.

Meskipun demikian, melalui Perppu 1/2020, LPS memiliki alternatif pendanaan untuk menangani bank gagal apabila jumlahnya lebih banyak daripada kemampuan.

Alternatif pendaan tersebut seperti melakukan repo surat berharga ke Bank Indonesia, menjual surat berharga nasional (SBN) ke Bank Indonesia, maupun penerbitan utang dan pinjaman oleh pemerintah.

“Dengan adanya alternatif pendanaan ini, masyrakat dan perbankan jadi lebih nyaman dan kredibilitas penanganan bank oleh LPS jadi lebih tinggi,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper