Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan industri perbankan akan mendapat stimulus dalam bentuk jaminan kredit modal kerja dalam rangka memitigasi risiko yang ditimbulkan pandemi Covid-19.
Wimboh menuturkan, dampak pandemi corona yang perlu menjadi perhatian adalah kondisi likuiditas perbankan. Dunia usaha yang diperkirakan akan terganggu kinerjanya berdampak pada kemampuan bayar, yang akhirnya akan menekan likuiditas perbankan.
Untuk meredakan tekanan likuiditas tersebut, kata Wimboh, perbankan yang mengalami kesulitan likuiditas bisa menggadaikan kredit yang direstrukturisasi.
Mekanismenya, pinjaman yang diberikan oleh Kementerian Keuangan akan ditempatkan sebagai deposito di bank BUMN atau bank Himbara. Bank bisa menggadaikan kredit tersebut dengan dana yang ditempatkan di Himbara.
"Menkeu akan berikan jaminan kredit ke nasabah, ini sentimen positif supaya pelaku usaha bisa bangkit lagi," katanya saat RDP dengan Komisi XI DPR RI, Jumat (30/4/2020).
Wimboh mengatakan kebijakan tersebut juga dapat memitigasi risiko kemampuan modal perbankan.
"Namun, tidak bisa terlalu lama, mudah-mudahan kalau [pandemi] segera selesai, tidak ada kendala likuiditas, kredit bermasalah, dan modal [di perbankan]," tuturnya.