Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan menyatakan bahwa terdapat tambahan anggaran dari pemerintah bagi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan seiring adanya penyesuaian iuran program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN.
Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Kunta Wibawa Dasa Nugraha menjelaskan, tambahan anggaran tersebut menjadi bagian dari stimulus fiskal tahap ketiga dari pemerintah.
Pemerintah menambah anggaran karena berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 64/2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat bantuan iuran bagi peserta mandiri kelas III, mencakup peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Perpres itu mengatur iuran peserta mandiri kelas III sebesar Rp42.000. Namun, pada Juli 2020 peserta cukup membayar Rp25.500 karena mendapatkan bantuan iuran Rp16.500, lalu mulai Januari 2021 peserta membayar Rp35.000 dan bantuannya menjadi sebesar Rp7.000.
"Ada tambahan anggaran dari pemerintah ke BPJS Kesehatan sebagai bagian dari stimulus fiskal tahap 3, bentuknya bantuan pemerintah. Untuk detil akunnya sedang kami siapkan Peraturan Menteri Keuangannya," ujar Kunta kepada Bisnis, Rabu (13/5/2020).
Besaran bantuan tersebut belum dapat ditetapkan karena bergantung kepada jumlah peserta mandiri kelas III yang aktif. Hal tersebut berarti besaran bantuan iuran yang diberikan pemerintah bisa berubah setiap bulannya.
Dia menjabarkan bahwa terbitnya Perpres tersebut membuat pemerintah akan menanggung iuran dari tiga segmen, yakni Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU) Negara, dan bantuan iuran untuk peserta mandiri kelas III.
"Perpres 64/2020 sebenarnya tidak hanya mengatur mengenai iuran BPJS Kesehatan, tetapi juga ekosistem program JKN. Pengaturannya meliputi iuran peserta, pembagian peran pemerintah pusat dan daerah, serta amanat untuk mengatur kebutuhan dasar kesehatan dan kelas standar," ujarnya.