Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemasaran Unit-Linked Boleh via Digital, Prudential: Pas untuk Kondisi Pandemi Covid-19

Pemberian izin penjualan produk unit-linked melalui sarana digital dinilai dapat menjawab kebutuhan masyarakat terhadap proteksi, di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang mengharuskan pembatasan aktivitas tatap muka, seperti pemasaran produk asuransi.
Program Ovo dan Prudential terkait asuransi corona/Dok. Ovo
Program Ovo dan Prudential terkait asuransi corona/Dok. Ovo

Bisnis.com, JAKARTA -  Pemberian izin penjualan produk unit-linked melalui sarana digital dinilai dapat menjawab kebutuhan masyarakat terhadap proteksi, di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang mengharuskan pembatasan aktivitas tatap muka, seperti pemasaran produk asuransi.

Sharia, Government Relations and Community Investment Director PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) Nini Sumohandoyo menjelaskan bahwa pihaknya menyambut positif kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penyesuaian teknis penjualan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit-linked secara digital.

Sebelumnya, pertemuan tatap muka menjadi syarat wajib bagi perusahaan-perusahaan asuransi dalam memasarkan unit-linked, karena perlunya penjelasan rinci mengenai produk tersebut. Menurut Nini, dengan adanya izin pemasaran secara digital, hal tersebut membuat kebutuhan proteksi masyarakat melalui unit-linked dapat tetap terpenuhi.

"Kebijakan ini dapat menjawab kebutuhan masyarakat Indonesia terhadap perlindungan kesehatan dan finansial yang semakin meningkat dengan tetap menerapkan physical distancing, sesuai dengan arahan pemerintah di masa pandemi Covid-19 ini," ujar Nini kepada Bisnis, Selasa (2/6/2020).

Selain itu, Nini pun menjelaskan bahwa kebijakan OJK itu sejalan dengan transformasi digital yang telah dilakukan oleh Prudential dalam beberapa tahun terakhir. Perseroan menyatakan telah mengembangkan sistem aplikasi digital yang terintegrasi dan end-to-end bagi tenaga pemasarnya.

"Saat ini kami sedang melakukan persiapan untuk segera melaksanakan kebijakan tersebut," ujarnya.

Nini menjelaskan bahwa perseroan akan melakukan proses edukasi dan sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan, yakni tenaga pemasar, nasabah, dan masyarakat luas terkait kebijakan pemasaran PAYDI secara digital. Sosialisasi tersebut dinilai penting agar pemasaran unit-linked secara virtual dapat berjalan optimal.

Selain itu, dia menilai bahwa sosialisasi mengenai produk dan cara pemasaran unit-linked sangat penting untuk terus didorong. Selain komposisi produknya yang mencakup separuh total polis industri asuransi jiwa, produk unit-linked pun dinilai dapat memberikan perlindungan kesehatan dan finansial secara menyeluruh bagi masyarakat Indonesia.

OJK mengeluarkan kebijakan stimulus lanjutan dengan memberikan penyesuaian pelaksanaan teknis pemasaran unit-linked. Kebijakan tersebut mencakup pemasaran produk konvensional dan syariah.

"Penyesuaian dimaksud yaitu dalam pemasaran PAYDI dengan menggunakan media komunikasi jarak jauh, tindak lanjut pertemuan langsung secara tatap muka dapat dilakukan melalui sarana digital atau media elektronik seperti video conference, video call, atau kombinasi dari media dimaksud," ujar Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi.

Selain penjualan, tanda tangan basah atas surat pernyataan bahwa calon pemegang polis, tertanggung, atau peserta telah memperoleh penjelasan dan memahami manfaat, biaya, dan risiko produk asuransi yang ditawarkan pun dapat digantikan dengan tanda tangan elektronik. 

Dalam penerapan penyesuaian tersebut, OJK memberikan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu kesiapan sistem informasi dan infrastruktur yang memadai, kepemilikan surat pernyataan dari vendor teknologi informasi, serta kepemilikan standar operasi dan prosedur (SOP).

Selain itu, otoritas pun mewajibkan adanya kepemilikan pernyataan persetujuan dari calon pemegang polis, dokumentasi dalam bentuk rekaman video dan audio, kepemilikan infrastruktur untuk proses otentikasi tanda tangan elektronik, serta penyampaian ikhtisar polis dalam bentuk hardcopy.

"Penerapan atas penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran PAYDI ini bersifat sementara dan mulai berlaku sejak 27 Mei 2020 sampai dengan penetapan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19 dinyatakan berakhir oleh Pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper