Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tujuh Prinsip Dasar yang Perlu Diketahui soal Keringanan Kredit

Restrukturisasi kredit tersebut bertujuan memberikan ruang bagi pelaku usaha di sektor riil, UMKM, dan sektor informal untuk dapat menjaga keberlangsungan usahanya.
Karyawan menjawab telepon di Call Center Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (30/12/2019). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan menjawab telepon di Call Center Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (30/12/2019). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Dalam membantu para nasabah yang usahanya terdampak pandemi virus corona (Covid-19), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama lembaga keuangan menjalankan program relaksasi restrukturisasi kredit.

Kebijakan tersebut bertujuan memberikan ruang bagi pelaku usaha di sektor riil, UMKM, dan sektor informal untuk dapat menjaga keberlangsungan usahanya.

Adapun, berdasarkan data OJK, terdapat tujuh prinsip dasar mengenai kebijakan pemberian keringanan kredit untuk debitur lembaga keuangan di tengah pandemi ini.

Pertama, restrukturisasi tidak bersifat otomatis, tetapi harus diajukan oleh debitur.

Kedua, plafon kredit atau pembiayaan UMKM maksimal Rp10 miliar.

Ketiga, nasabah yang bisa mengajukan keringanan kredit adalah debitur existing individual atau perusahaan termasuk debitur kendaraan bermotor roda dua dan empat.

Keempat, peningkatan kualitas kredit atau pembiayaan menjadi lancar setelah direstukturisasi.

Kelima, teknis eksekusi restrukturisasi diserahkan kepada bank atau perusahaan leasing dengan prinsip kehati-hatian.

Keenam, jangka waktu paling lama atau maksimal satu tahun dan ketujuh, debitur terdampak pandemi corona dengan status kredit lancar sebelum pemerintah mengumumkan darurat Covid-19.

Adapun, hingga 26 Mei 2020 realisasi restrukturisasi kredit perbankan mencapai Rp517,2triliun dengan jumlah debitur sebanyak 5,33 juta nasabah.

Sementara itu, realisasi untuk perusahaan pembiayaan senilai Rp75,08 triliun yang diberikan kepada 2.419.626 nasabah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper