Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Iuran BPJS Kesehatan Naik Besok, Peserta Dipersilakan Turun Kelas

Direktur Teknologi Informasi BPJS Kesehatan Wahyuddin Bagenda menjelaskan bahwa pada Rabu (1/7/2020) akan terdapat penyesuaian iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal tersebut sesuai dengan perintah Peraturan Presiden (Perpres) 64/2020 tentang Jaminan Kesehatan.
Karyawan beraktivitas di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Karyawan beraktivitas di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan menyatakan bahwa peserta dapat melakukan perubahan kelas kepesertaan setiap waktu, termasuk besok saat iuran akan mulai naik.

Direktur Teknologi Informasi BPJS Kesehatan Wahyuddin Bagenda menjelaskan bahwa pada Rabu (1/7/2020) akan terdapat penyesuaian iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal tersebut sesuai dengan perintah Peraturan Presiden (Perpres) 64/2020 tentang Jaminan Kesehatan.

Dia menjelaskan bahwa peserta yang merasa keberatan dengan kenaikan iuran tersebut bisa melakukan penurunan kelas. Selain itu, BPJS Kesehatan pun mempersilakan jika terdapat peserta yang hendak meningkatkan kelas kepesertaannya untuk memperoleh kenyaman perawatan.

"Penyesuaian iuran memang akan diberlakukan pada 1 Juli 2020. Besaran iurannya tidak ada perubahan [sesuai yang diatur Perpres 64/2020], tapi kalau ada peserta yang tidak mampu dan turun kelas, kami sudah punya kebijakan, jadi silakan dimanfaatkan dengan mudah," ujar Wahyuddin, Selasa (30/6/2020).

Perpres itu mengatur iuran peserta mandiri kelas III menjadi sebesar Rp42.000. Namun, pada Juli 2020 peserta Kelas III cukup membayar Rp25.500 karena terdapat subsidi Rp16.500, lalu mulai Januari 2021 peserta harus membayar Rp35.000 dan subsidinya menjadi sebesar Rp7.000.

Adapun, iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri kelas II naik dari Rp51.000 menjadi Rp100.000. Iuran kelas teratas atau kelas I naik dari Rp80.000 menjadi Rp150.000.

Sebelumnya, BPJS Kesehatan memproyeksikan maksimal 15 persen peserta mandiri akan melakukan turun kelas kepesertaan hingga akhir 2020. Hal tersebut merupakan dampak dari pandemi Covid-19 dan adanya penyesuaian iuran yang berlaku besok.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menjelaskan bahwa terdapat 2,3 juta peserta mandiri turun kelas dalam kurun Desember 2019–Mei 2020. Jumlah tersebut mencakup 7,54 persen dari total 30,68 juta peserta mandiri.

"Berdasarkan pengalaman 2016 saat terdapat kenaikan iuran, dan ada teori-teori tertentu, kira-kira 15 persen pada akhir tahun kalau ada penurunan [kelas kepesertaan]," ujar Fachmi pada Kamis (18/6/2020).

Mengacu kepada pernyataan tersebut, maka diperkirakan jumlah peserta mandiri yang akan turun kelas pada akhir 2020 akan mencapai 4,6 juta orang, sekitar dua kali lipat dari yang tercatat hingga Mei 2020.

"Kami pada prinsipnya membuka kesempatan kepada masyarakat jika hendak pindak kelas," ujar Fachmi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper