Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sebanyak 15.803 Debitur di NTT Butuh Keringanan Kredit

Para debitur yang berpotensi terdampak Covid-19 ini merupakan nasabah yang perlu mendapat perhatian untuk diberikan restrukturisasi atau stimulus kredit sesuai ketentuan yang ada.
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyebutkan sebanyak 15.803 debitur berpotensi terdampak pandemi virus corona dan membutuhkan restrukturisasi kredit.

Kepala Kantor OJK NTT Robert Sianipar mengatakan jumlah debitur tersebut merupakan nasabah dari perbankan dan perusahaan pembiayaan.

"Debitur yang berpotensi terdampak pandemi Covid-19 ini di antaranya dari perbankan sebanyak 7.205 debitur dan perusahaan pembiayaan 8.598 debitur," katanya dilansir Antara, Rabu (1/7/2020).

Menurut Robert, para debitur yang berpotensi terdampak Covid-19 ini merupakan nasabah perbankan maupun perusahaan pembiayaan yang perlu mendapat perhatian untuk diberikan restrukturisasi atau stimulus kredit sesuai ketentuan yang ada.

Dia menyebutkan, nilai stimulus kredit yang berpotensi terdampak ini masing-masing dari perbankan senilai Rp1,8 triliun dan perusahaan pembiayaan senilai Rp257,9 miliar.

Robert berharap agar bank dan perusahaan pembiayaan di NTT terus proaktif melakukan pendataan terhadap debitur-debitur yang terdampak Covid-19.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa dari jumlah debitur yang berpotensi terdampak pandemi ini, yang sudah mendapat keringanan kredit sebanyak 11.313 debitur.

Keringanan kredit yang diberikan ini didominasi para debitur perusahaan pembiayaan yakni sebanyak 7.213 debitur, sedangkan perbankan sebanyak 4.100 debitur.

"Karena itu kami minta agar bank maupun perusahaan pembiayaan tetap proaktif mendata debiturnya yang terdampak Covid-19 untuk diberikan stimulus dengan prinsip kehati-hatian," katanya.

Robert menambahkan terkait retrukturisasi ini, OJK telah mengeluarkan ketentuan mengenai stimulus dalam menghadapi gejolak akibat pandemi Covid-19 melalui Peraturan OJK No.11/2020 untuk perbankan dan Peraturan OJK No.14/2020 untuk Lembaga Keuangan Non Bank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper