Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asosiasi Driver Online Keluhkan Naiknya Iuran BPJS Kesehatan

Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Wiwit Sudarsono mengaku sangat menyayangkan keputusan pemerintah, yang telah menaikkan iuran di tengah masa pandemi Covid-19.
Karyawan beraktivitas di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Karyawan beraktivitas di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Kalangan pengemudi taksi online meminta pemerintah untuk meninjau kembali kenaikan iuran BPJS Kesehatan serta mengevaluasi layanan kepada para pesertanya.

Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Wiwit Sudarsono mengaku sangat menyayangkan keputusan pemerintah, yang telah menaikkan iuran di tengah masa pandemi Covid-19.

"Kami sangat menyayangkan kenaikan iuran ini di tengah kondisi dan situasi ekonomi belum stabil akibat Covid-19," ujarnya kepada Bisnis, Kamis (2/7/2020).

Menurutnya sebagai peserta, rekan-rekan driver taksi online (taksol) mengeluhkan kondisi masih ada rumah sakit yang menolak pasien peserta BPJS Kesehatan. Karena itu, pihaknya berharap kepada pemerintah agar dapat melakukan peninjauan kembali keputusan kenaikan iuran tersebut.

Adapun, sebelumnya iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan kembali naik mulai 1 Juli 2020. Besaran kenaikan tersebut lebih rendah Rp10.000 dari rencana kenaikan dalam beleid terdahulu yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung atau MA.

Kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan itu diteken Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020).

Pemerintah mengatur iuran peserta mandiri kelas III menjadi sebesar Rp42.000, tetapi pada Juli 2020 peserta Kelas III cukup membayar Rp25.500 karena terdapat subsidi Rp16.500. Setelah itu, mulai Januari 2021 peserta harus membayar Rp35.000 karena subsidi berkurang menjadi Rp7.000.

Adapun, iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri kelas II naik dari Rp51.000 menjadi Rp100.000. Iuran kelas teratas atau kelas I naik dari Rp80.000 menjadi Rp150.000.

Besaran itu tidak jauh berbeda dari kenaikan iuran yang ditetapkan sebelumnya dalam Perpres 75/2019, yakni kelas III sebesar Rp42.000, kelas II Rp110.000, dan kelas I Rp160.000. Kebijakan tersebut kemudian dibatalkan oleh MK, tetapi kembali dinaikkan melalui Perpres 64/2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper