Bisnis.com, JAKARTA -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) berharap nasabah bank dan pelaku industri perbankan dapat menyelesaikan permasalahan dengan bijak tanpa harus membuat banyak pihak khawatir.
Hal ini merupakan tanggapan dari sejumlah nasabah Bank Mega yang ramai-ramai mengeluhkan cara penagihan utang melalui debt collector karena dinilai terlalu kasar dan sangat mengganggu.
Dalam sebuah rangkaian cuitan di media sosial Twitter, salah satu pengguna menyebutkan aktivitas sang suami menjadi terganggu dalam beberapa hari terakhir lantaran ditelepon sampai ratusan kali oleh pihak yang mengaku penagih utang dari Bank Mega.
Koordinator Pengaduan dan Hukum YLKI Sularsi mengatakan permasalahan terkait hal tersebut sudah lama terjadi dan sudah banyak konsensus dan standar operasional yang diciptakan.
Namun, permasalahan masih tetap terjadi lantaran masih banyak kekurangan kebijakan antar pihak dalam mengelola isu yang dihadapi.
"Untuk nasabah, harus tahu dia telah menggunakan jasa dan memang harus mengembalikan kewajibannya. Sementara untuk bank, harus lebih berhati-hati dalam melakukan analisa kredit sebelum penyaluran sehingga tidak memberi nasabah tidak harus membayar di luar kemampuannya," katanya kepada Bisnis, Sabtu (4/7/2020).
Dia melanjutkan nasabah harus transparan terhadap kondisi yang tengah dialaminya dan secara proaktif melaporkan kondisinya kepada bank agar pihak bank pun tidak harus mengambil langkah penagihan atau bahkan sampai menggunakan pihak ketiga.
Nasabah pun diharap untuk mencantumkan nama penjamin yang memiliki ikatan dekat dan memahami risiko konsekuensi penjamin.
Namun, Sularsi pun minta bank juga bank tidak terlalu ekspansif dalam melakukan penyaluran kredit konsumer, khususnya kepada debitur yang tidak memiliki kemampuan pembayaran.
"Bagaimana pun hal ini juga terjadi akibat kurangnya analisa kredit pada saat penyaluran awal dan membuat debitur juga melakukan konsumsi yang tidak seharusnya," katanya.
Di samping itu, dia pun berharap pihak bank dapat mencari cara yang lebih baik dan kooperatif dalam penagihan. Apalagi penagihan kepada pihak penjamin yang notabenenya tidak memiliki informasi lengkap sudah dapat dibawa ke ranah pidana.
"Kalau utangnya itu menggunakan hukum perdata, tetapi penagihan kepada pihak yang tak memiliki hubungan dekat bisa dimasukkan ke dalam hukum pidana. Apalagi jika sudah mengganggu kenyamanan personal," ujarnya.