Bisnis.com, JAKARTA — Pencairan dana Jaminan Hari Tua atau JHT dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan dikenakan pajak penghasilan. Besaran pajak ditentukan berdasarkan nominal saldo akhir.
Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Irvansyah Utoh Banja menjelaskan bahwa para peserta akan mendapatkan potongan pajak penghasilan (PPh) saat melakukan pencairan saldo JHT.
Menurutnya, pengenaan pajak tersebut terbagi ke dalam dua jenis, yakni pajak final dan pajak progresif. Pajak final sebesar 5 persen dikenakan kepada peserta yang memiliki saldo akhir di atas Rp50 juta saat melakukan pencairan pada masa pensiun.
"Artinya, saldo JHT di bawah Rp50 juta tidak kena PPh," ujar Utoh kepada Bisnis, Rabu (22/7/2020).
Peserta akan dikenakan pajak final jika saldo JHT dicairkan hanya saat mereka memasuki masa pensiun. Adapun, pajak progresif akan dikenakan jika terdapat pencairan sebagian tabungan hari tua sebelum peserta memasuki masa pensiun.
Menurut Utoh, peserta yang melakukan pengambilan sebagian (partial withdrawal) saldo JHT saat masih aktif bekerja akan memperoleh pajak progresif dengan kisaran 5 persen hingga 30 persen. Penentuan besaran pajak itu mengacu kepada jumlah saldo akhir peserta.
Baca Juga
BPJAMSOSTEK menghimbau masyarakat untuk menyimpan saldo JHT-nya untuk masa tua kelak, yakni saat memasuki usia tidak produktif. Meskipun begitu, apabila peserta memerlukan dana JHT untuk keperluan yang mendesak, pencairan dapat dilakukan setiap waktu.
Proses pencairan saldo JHT dapat dilakukan secara online melalui aplikasi BPJSTKU. Selain itu, jika peserta merasa membutuhkan layanan secara langsung, peserta dapat mendatangi kantor cabang BPJAMSOSTEK terdekat dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.