Bisnis.com, JAKARTA — PT AIA Financial membayarkan lebih dari Rp4 miliar klaim yang terkait dengan Covid-19. Risiko dari aktivitas di tengah pandemi virus corona dinilai perlu dimitigasi dengan adanya asuransi.
Chief Marketing Office AIA Lim Chet Ming menjelaskan bahwa meskipun biaya perawatan pasien terjangkit virus corona di rumah sakit rujukan ditanggung oleh pemerintah, asuransi turut memberikan manfaat tambahan kepada nasabahnya.
"Total nilai klaim terkait Covid-19 yang telah diberikan kepada nasabah hingga Juli 2020 adalah sebesar lebih dari Rp4 miliar," ujar Chet Ming kepada Bisnis, Kamis (23/7/2020).
Menurutnya, klaim yang dibayarkan AIA terdiri dari berbagai jenis, yakni indemnity untuk rawat inap dan operasi, santunan harian atau hospital cash plan (HCP), serta santunan harian tambahan terkait Covid-19 yang merupakan program khusus dari perseroan.
Chet Ming menjelaskan bahwa proteksi menjadi aspek penting dalam fase transisi menuju adaptasi kebiasaan baru. Masyarakat akan kembali aktif beraktivitas di tengah pandemi yang belum berakhir, sehingga perlu terdapat proteksi terhadap berbagai risiko, termasuk paparan virus corona.
"Kita perlu melakukan persiapan yang lengkap mulai dari menjaga kesehatan mental dan fisik, mengikuti protokol kesehatan yang diterapkan pemerintah, dan menyiapkan proteksi jiwa serta kesehatan bagi diri sendiri termasuk keluarga," ujarnya.
Baca Juga
Dia menjelaskan bahwa AIA menawarkan sejumlah program bagi masyarakat untuk memproteksi risiko dari Covid-19, salah satunya adalah proteksi AIA 1dapat4, yakni satu polis asuransi dengan empat anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) menjadi tertanggung atau mendapatkan manfaat perlindungan.
Selain itu, terdapat program Proteksi Lebih berupa manfaat tambahan santunan tunai Rp1,5 juta per hari selama rawat inap maksimal 30 hari bagi nasabah yang positif terinfeksi virus corona. Program tersebut berlaku hingga Jumat (31/7/020).
"Bagi nasabah dengan polis baru dalam periode pembelian 16 Maret 2020–31 Juli 2020, AIA akan memberikan tambahan 50 persen uang pertanggungan hingga menjadi 150 persen jika nasabah meninggal dunia akibat Covid-19, dengan masa perlindungan jiwa hingga 31 Desember 2020," ujar Chet Ming.