Bisnis.com, JAKARTA -- PT Bosowa Corporindo sebagai pemegang saham PT Bank Bukopin Tbk. mengaku tidak mendapatkan hak suara dalam RUPSLB mengenai private placement Kookmin Bank.
Dirut Bosowa Corporindo Rudyantho mengatakan pihaknya dinilai melanggar POJK sehingga hak suara dibatalkan dalam RUPSLB yang digelar hari ini, Selasa (26/8/2020). Hanya saja, pihaknya belum membaca lebih detil mengenai surat pembatalan hak suara tersebut.
Rudyantho menuturkan pihaknya telah hadir dalam RUPSLB tersebut. Namun, tiba-tiba dinyatakan tidak mempunyai suara saat notaris membacakan daftar kehadiran pemegang saham.
"Bukan tidak hadir, kami hadir tetapi hak suara dibatalkan. Kami akan lakukan upaya hukum untuk membatalkan RUPSLB hari ini," katanya kepada Bisnis, Selasa (25/8/2020).
Saat ini kuasa hukum Bosowa sedang menyiapkan berkas-berkas untuk pengajuan gugatan. Nantinya, gugatan akan diajukan kepada OJK dan penyelenggara RUPS.
Bosowa pun meyakini gugatan tersebut bisa membatalkan hasil RUPS karena memiliki fakta dan dasar hukum yang jelas.
"Alasannya melanggar POJK, tetapi lihat saja nanti di pengadilan," katanya.
Sementara itu, Bisnis telah mengirimkan pesan singkat kepada OJK mengenai masalah ini. Namun, hingga berita ini diturunkan belum mendapatkan respons.
Adapun mayoritas pemegang saham PT Bank Bukopin Tbk. menyetujui hasil pemungutan suara terkait dengan pelaksanaan penambahan modal tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) atau private placement kepada KB Kookmin Bank.
Dari informasi yang diterima Bisnis, suara yang hadir sebanyak 8,47 miliar saham. Dari sini, sebanyak 3,87 persen suara atau yang mewakili 328,15 juta saham menyatakan tidak setuju dan 1,98 persen atau 168,03 juta saham abstain terhadap mata acara persetujuan private placement.
Sementara, 94,14 suara atau yang mewakili 7,98 miliar saham menyetujui dan total suara setuju sebanyak 96,12 persen.
Private placement ini merupakan kelanjutan dari Penawaran Umum Terbatas (PUT) V yang dilakukan pada Juli lalu. Dalam PUT V, Kookmin Bank mengeksekusi semua haknya dan beberapa pemegang saham minoritas.
Akhirnya, pemodal asal Korea Selatan itu menjadi pemegang saham pengendali dengan kepemilikan kepemilikan 33,9 persen. Adapun Bosowa yang sebelumnya sebagai pengendali memiliki 23,4 persen.
Saham lainnya digenggam oleh Negara Republik Indonesia 6,37 persen dan pemegang saham publik dengan kepemilikan di bawah lima persen mencapai 36,33 persen.