Bisnis.com, JAKARTA - Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus bertumbuh hingga kini mencapai 89 perusahaan.
Hingga Agustus 2020, OJK telah memberikan status tercatat kepada 89 pemohon penyelenggaraan IKD. OJK bahkan tengah memberikan izin prototype regulatory sandbox kepada 45 calon penyelenggara lainnya.
Sekadar informasi, POJK Nomor 13/POJK.02/2018 mengatur adanya tiga lapis perizinan bagi para penyelenggara IKD, yakni tercatat, terdaftar, dan berizin. Penelitian dan pendalaman terhadap para perusahaan inilah yang dinamai mekanisme regulatory sandbox.
Direktur Eksekutif Group Inovasi Keuangan Digital OJK Triyono Gani menjelaskan bahwa jumlah penyelenggara tercatat terbanyak masih berada di klaster aggregator dengan 36 penyelenggara.
"Aggregator itu situs web atau aplikasi yang membantu masyarakat terkait informasi produk dan layanan jasa keuangan. Membantu menyaring dan memperbandingkan secara digital. Seperti KPR, kartu kredit, asuransi, tabungan, atau produk pembiayaan lain," jelasnya ketika dikonfirmasi Bisnis, Rabu (16/9/2020).
Klaster paling ramai urutan kedua, yakni credit scoring atau platform assesement kelayakan nasabah secara digital terkait kelayakannya memperoleh layanan jasa keuangan. Fintech yang bermain di klaster ini tercatat mencapai 13 perusahaan.
Klaster financing agent dan financial planner masing-masing diramaikan oleh 7 perusahaan fintech. Disusul klaster project financing dengan 5 penyelenggara, serta e-KYC dan verification non-CCD masing-masing 4 penyelenggara.
Selain itu, ada klaster tax & accounting (3), InsurTech (2), property investment management (2), serta masing-masing 1 penyelenggara RegTech, Insurance Broker Marketplace, Online Distress Solution, FundingAgent, Claim Service Handling, dan Blockchain-based.