Bisnis.com, JAKARTA -- Kinerja fungsi intermediasi pada pertengahan kuartal ketiga masih tampak berat. Meski likuiditas dan permodalan perbankan cukup kuat, tetapi perbaikan permintaan masyarakat semakin urgen untuk diperbaiki selama masa pandemi
Berdasarkan bahan paparan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pertumbuhan kredit per Agustus tahun ini hanya 1,04 persen secara tahunan (yoy), bahkan lebih lambat dari bulan sebelumnya yang hanya 1,53 persen yoy.
Padahal, pertumbuhan kredit pada Juli sempat membaik dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang sebesar 1,49 persen yoy.
Sementara itu, pertumbuhan dana pihak ketiga masih cukup kuat bahkan mencapai 11,64 persen, sehingga membuat rasio loan to deposit rasio turun lebih rendah lagi ke level 85,11 persen.
Rasio kecukupan modal masih terpantau sangat kuat di posisi 23,16 persen, bahkan masih mampu naik 6 basis poin dari bulan sebelumnya.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan ketahanan perbankan dari sisi likuidtas dan permodalan masih sangat baik.
"Kita memang harus fokus pada sisi demand agar dapat lebih dipercepat, sambil perbankan memberi keringanan restrukturisasi kredit," katanya, Jumat (25/9/2020).
Wimboh pun tak segan menyebut stimulus pemerintah seperti penempatan dana serta subsidi dari pemerintah yang belum terlalu baik untuk mendongkrak kinerja kredit perbankan.
Hanya saja, dia masih berharap permintaan debitur di daerah masih cukup terjaga, sehingga mampu membantu kinerja perbankan yang restrukturisasi sudah tergolong tinggi yakni hampir Rp900 triliun.
"Kebijakan untuk mendorong permintan di daerah sangat penting. Kami melihat masih ada permintaan di daerah. Kinerja bank pembangunan daerah juga masih cukup baik pada masa pandemi tahun ini," katanya.
Dia pun berharap tranformasi digital dari perbankan mulai dapat membantu kinerja perbankan. Terlebih, infrastruktur digital saat ini sangat cocok untuk kebutuhan debitur UMKM, yang masih bisa bangkit dengan subsidi pemerintah dan insentif restrukturisasi kredit perbankan.
Di samping itu, Wimboh pun mempersilakan bank untuk dapat menggunakan fasilitas relakasasi restrukturisasi kredit untuk penambahan kredit debitur yang jatuh tempo.
"Kalau memang debiturnya masih memiliki kemampuan untuk kembali bangkit, silakan diberi top up, tapi tetap perlu hati-hati. Relaksasi itu pun nanti akan kami perpanjang," imbuhnya.