Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank DKI melakukan perubahan susunan dewan komisaris, setelah keputusan para pemegang saham memberhentikan satu anggota dewan komisarisnya.
Direktur Utama Bank DKI Zainuddin Mappa menyampaikan laporan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan pada hari ini (6/10/2020). Laporan informasi itu mengenai perubahan susunan dewan komisaris PT Bank DKI.
Perubahan susunan dewan komisaris terjadi setelah para pemegang saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham (Sirkuler) PT Bank DKI memberhentikan Klemi Subiyantoro sebagai anggota dewan komisaris.
"Berdasarkan keputusan para pemegang saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham (Sirkuler) PT Bank DKI pada tanggal 2 Oktober 2020 memutuskan, memberhentikan Klemi Subiyantoro sebagai anggota dewan komisaris PT Bank DKI sesuai salinan keputusan anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-73/D.03/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang hasil penilaian kemampuan dan kepatutan Klemi Subiyantoro selaku anggota dewan komisaris PT Bank DKI, terhitung sejak tanggal terakhir ditandatanganinya Keputusan para pemegang saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham (Sirkuler) ini," terangnya dalam pengumuman di Bursa Efek Indonesia, hari ini (6/10/2020).
Dia menyampaikan tidak ada dampak kejadian, informasi, atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha emiten atau perusahaan publik.
Dengan keputusan ini, maka susunan anggota dewan komisaris dan direksi perseroan menjadi sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama (Independen): Basuki Setyadjid
Komisaris Independen: Lukman Hakim
Komisaris: Edy Sumantri
Direksi:
Direktur Utama: Zainnudin Mappa
Direktur: Priagung Suprapto
Direktur: Babay Parid Wazdi
Direktur Kepatuhan: Ateng Rivai