Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Debitur Bermasalah Sebelum Covid-19 Menyerang, Bagaimana Nasibnya?

Debitur bermasalah sebelum Covid-19 tidak serta merta akan mendapatkan kebijakan restrukturisasi.
Ilustrasi Bank/Istimewa
Ilustrasi Bank/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- Perbankan berupaya mengatasi potensi kerugian yang dapat terjadi dari debitur bermasalah sebelum pandemi Covid-19.

Adapun debitur bermasalah sebelum Covid-19 tidak serta merta akan mendapatkan kebijakan restrukturisasi. Nasibnya sangat ditentukan penilaian masing-masing bank.

Corporate Secretary Bank Mandiri Rully Setiawan mengatakan dalam menghadapi debitur bermasalah sebelum pandemi terjadi, perseroan akan mengoptimalkan seluruh strategi dalam koridor bisnis untuk mendapatkan pengembalian dari debitur.

Strategi tersebut termasuk melalui restrukturisasi dengan memanfaatkan POJK No. 11/2020 maupun mencarikan investor yang potensial.

Menurutnya, bagi debitur bermasalah, perpanjangan restrukturisasi sangat dimungkinkan jika memiliki niat yang konkrit untuk menyelesaikan pinjamannya. Selain itu, aset yang masih bisa dikapitalisasi untuk mendukung pengembangan usaha menjadi acuan terkait kebijakan perpanjangan restrukturisasi.

"Skema restrukturisasi ini berlaku umum untuk seluruh debitur berdasarkan permohonan debitur dan kajian internal atas permohonan tersebut," katanya kepada Bisnis, akhir pekan lalu.

Direktur Bank OCBC NISP Hartati mengatakan pandemi Covid-19 telah berdampak pada perekonomian Indonesia dan sebagian debitur perbankan.

Bank OCBC NISP senantiasa melakukan monitoring dan langkah antisipasi dini. Perseroan juga aktif berdiskusi dan mencari solusi terbaik bersama nasabah, dengan tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian dan sesuai ketentuan yang ada.

"Saat ini, proses restrukturisasi dan relaksasi kepada debitur-debitur yang terdampak masih berlangsung," katanya singkat.

Sebelumnya, Ketua Bidang Kajian dan Pengembangan Perbanas Aviliani menilai debitur yang mendapatkan restrukturisasi sebelum Covid-19 terjadi akan kesulitan meminta perpanjangan relaksasi.

Debitur-debitur bermasalah tersebut sudah tentu tidak dapat dibantu dengan kebijakan relaksasi berkaitan dengan pandemi Covid-19.

"Itu yang bikin kami deg-degan, yang itu otomatis harus membentuk CKPN, mereka enggak bisa dibantu dari sisi seperti restrukturisasi Covid-19," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper