Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Syarat, Cara Cek, dan Daftar Ulang Akun BPJS Kesehatan Agar Tidak Dibekukan

BPJS Kesehatan membekukan akun yang belum dilengkapi data nomor induk kependudukan mulai Minggu (1/11/2020)
Karyawan beraktivitas di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Karyawan beraktivitas di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - BPJS Kesehatan melakukan penyisiran data kepesertaan yang belum memiliki kelengkapan data Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Untuk yang belum lengkap, BPJS Kesehatan membekukan akun tersebut mulai Minggu (1/11/2020). Penyisiran data yang belum lengkap tersebut dilakukan untuk peserta Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN).

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf sebelumnya menjelaskan program registrasi ulang (GILANG) dilakukan dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun buku 2018, dan hasil rapat bersama kementerian/lembaga.

Untuk mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan, dapat dilakukan melalui sejumlah layanan, yaitu:
- Aplikasi Mobile JKN.
- layanan informasi melalui Whatsapp (CHIKA) di nomor 08118750400.
- BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.
- petugas BPJS SATU! di rumah sakit.
- Aplikasi JAGA KPK.

Pada saat dicek status kepesertaannya mulai 1 November 2020 akan muncul notifikasi untuk melakukan registrasi ulang. Jika aktif, maka tidak perlu registrasi ulang.

Apabila akun BPJS Kesehatan ternyata dinonaktifkan, para peserta dapat melakukan pembaruan data NIK dengan cara:

1. Menghubungi kantor cabang melalui layanan administrasi dengan WhatsApp (Pandawa) menu pengaktifan kembali kartu
2. Melalui petugas BPJS SATU! di rumah sakit.
3. Melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.

Dokumen yang perlu disiapkan:
1. Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).
2. Kartu peserta KIS

Jika sudah melaporkan pembaruan data, maka status kepesertaannya akan diaktifkan kembali dalam waktu maksimal 1x24 jam.

Adapun, berikut nomor WA Pandawa yang bisa dihubungi untuk wilayah Jabodetabek
1. KC Jakarta Pusat : 081212326339
2. KC Jakarta Selatan : 081212945526
3. KC Jakarta Timur : 081388192220
4. KC Jakarta Utara : 081282519335
5. KC Jakarta Barat : 081283093171
6. KC Bogor : 081213331413
7. KC Cibinong : 081213070362
8. KC Depok : 081281789291
9. KC Bekasi : 081280688771
10. KC Cikarang : 081386663332
11. KC Tangerang : 082122375424
12. KC Tigaraksa : 081210292667
13. KC Prima : 085891357570

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper