Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengumumkan kegiatan operasional Bank Sentral ditiadakan pada hari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), 9 Desember 2020.
Kepala Grup Departemen Komunikasi BI Junanto Herdiawan mengatakan peniadaan kegiatan operasional tersebut merujuk pada Keputusan Presiden No. 22/2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional.
Dengan keputusan tersebut, Junanto merincikan bahwa BI tidak menyelenggarakan kegiatan operasional Sistem BI Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), BI Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan BI Electronic Trading Platform (BI-ETP).
Demikian juga kegiatan operasional Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI), layanan operasional kas transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas
Penerbitan Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR), Indonesia Overnight Index Average (IndONIA), dan Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR), ditiadakan.
"Adapun pelaksanaan kegiatan operasional di industri sektor keuangan termasuk Penyelenggara Sistem Pembayaran [PJSP] dan Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah [PJPUR] menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing institusi," katanya dalam siaran pers, Rabu (2/12/2020).
Adapun, BI mengimbau kepada industri keuangan, termasuk PJSP dan PJPUR, untuk tetap mendorong gaya hidup baru dalam melakukan kegiatan usahanya dengan selalu menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan penyebaran Covid-19.
Junanto menambahkan, BI akan terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah, otoritas, dan industri terkait dalam menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asesmen, pencegahan dan mitigasi implikasi penyebaran pandemi Covid-19.