Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Catat! Ini Jadwal Layanan BI Selama Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021

Dikutip dari laman resmi Bank Indonesia, Kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP). Pada 21,22,23,28, dan 29 Desember 2020 kegiatan operasional Sistem BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP diperpanjang 60 menit.
Karyawan keluar dari pintu salah satu gedung Bank Indonesia di Jakarta, Senin, (20/1/2020).  Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan keluar dari pintu salah satu gedung Bank Indonesia di Jakarta, Senin, (20/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia menyesuaikan jadwal kegiatan operasional jelang Hari Raya Natal dan akhir tahun 2020, mengacu pada pedoman Pemerintah terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020.

Dikutip dari laman resmi Bank Indonesia, Kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP). Pada 21,22,23,28, dan 29 Desember 2020 kegiatan operasional Sistem BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP diperpanjang 60 menit.

Selanjutnya, pada 30 Desember 2020 kegiatan operasional Sistem BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP diperpanjang 5 jam 30 menit. Pada 24, 25, 31 Desember 2020 dan 1 Januari 2021, kegiatan Layanan Sistem BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP ditiadakan.

Berikutnya, pada 4 Januari 2021 kegiatan layanan Sistem BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP diadakan kembali sesuai jadwal normal yang berlaku. Khusus untuk Sistem BI-RTGS dimulai lebih awal dari sebelumnya pukul 06.30 WIB menjadi pukul 06.00 WIB.

Kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) pada tanggal 21,22,23,28, dan 29 Desember 2020 diperpanjang 60 menit. Kemudian, pada tanggal 30 Desember 2020 diperpanjang 5 jam 30 menit.

Tanggal 24,25, 31 Desember 2020 dan 1 Januari 2021, kegiatan Layanan SKNBI ditiadakan. Adapun, pada tanggal 4 Januari 2021, kegiatan Layanan SKNBI diadakan kembali sesuai jadwal normal yang berlaku, kecuali untuk layanan transfer dana dimulai lebih awal dari sebelumnya pukul 06.30 WIB menjadi pukul 06.00 WIB.

Selanjutnya, untuk layanan kas pada tanggal 21, 22, 23, 28 Desember 2020 dan 4 Januari 2021, kegiatan layanan kas, termasuk penukaran UPK 75 RI, beroperasi secara normal.

"Berkenaan dengan antisipasi pandemi COVID-19, maka khusus untuk layanan penukaran uang rusak, cacat, dan lusuh setiap hari Kamis. Klarifikasi uang Rupiah yang diragukan keasliannya setiap hari Selasa dan Kamis. Dan pembelian uang Rupiah Bersambung (uncut notes) setiap hari Senin," terang Kepala Departemen Komunikasi Erwin Haryono, Jumat (11/12/2020).

Adapun pada tanggal 24, 25, 29, 30, 31 Desember 2020 dan 1 Januari 2021, kegiatan layanan kas, termasuk penukaran UPK 75 RI, tidak beroperasi.

Selanjutnya, transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas pada tanggal 24-25 Desember 2020, seluruh kegiatan Operasi Moneter Rupiah dan Valas ditiadakan. Tanggal 28-30 Desember 2020, seluruh kegiatan Operasi Moneter Rupiah dan Valas berjalan normal. Dan tanggal 31 Desember 2020-1 Januari 2021, seluruh kegiatan Operasi Moneter Rupiah dan Valas ditiadakan.

Untuk kegiatan Operasional Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) dan Indonesia Overnight Index Average (IndONIA) tanggal 24, 25, 31 Desember 2020 dan 1 Januari 2021, pelaporan JIBOR ditiadakan, suku bunga JIBOR dan IndONIA tidak terbit, serta Kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) tidak diterbitkan.

Adapun pelaksanaan kegiatan operasional di industri sektor keuangan termasuk Penyelenggara Sistem Pembayaran (PJSP) dan Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing institusi. BI mengimbau industri keuangan termasuk PJSP dan PJPUR untuk tetap mendorong gaya hidup baru (new lifestyle) dalam melakukan kegiatan usahanya dengan selalu menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan penyebaran Covid-19.

"BI akan terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah, otoritas, dan industri terkait dalam menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asesmen, pencegahan dan mitigasi implikasi penyebaran pandemi Covid-19," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Azizah Nur Alfi
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper