Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendesak perbankan agar lebih cepat menyelesaikan permasalahan terkait penyalahgunaan dana nasabah dari oknum internal karena menyangkut risiko reputasi menyusul terjadinya beberapa kasus dana nasabah raib.
“Kalau digelapkan dananya, kita tidak boleh menunggu sampai putusannya inkracht,” kata Deputi Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Sardjito dalam webinar di Jakarta, Jumat (11/12/2020).
Dengan begitu, apabila internal bank menemukan kesalahan dari oknum karyawan, maka perbankan itu harus segera membayar uang nasabah yang raib.
Bahkan, lanjut dia, dana nasabah yang raib akibat kriminal siber, apabila bank membayar uang nasabah itu, maka akan mengurangi risiko reputasi dan dinilai tidak akan mengganggu operasional perbankan.
“Mungkin uangnya tidak seberapa, tidak mengganggu risiko operasional bank,” katanya.
OJK, lanjutnya, sudah mengatur perlindungan konsumen sektor jasa keuangan dalam Peraturan OJK 1/POJK.07/2013.
Baca Juga
Dalam pasal 29 POJK itu menyebutkan pelaku usaha jasa keuangan wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang timbul akibat kesalahan dan atau kelalaian, pengurus, pegawai, pelaku usaha jasa keuangan.