Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mantan Direksi: Pemerintah Harus Turun Tangan Selesaikan Sengkarut AJB Bumiputera

Mantan Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) Bumiputera Ana Mustamin menilai bahwa kondisi perseroan saat ini sangat runyam, baik kondisi keuangannya yang sangat kritis maupun banyaknya pihak yang bergulat di dalam perusahaan. Tidak kunjung terdapat perbaikan kondisi di Bumiputera.
Pejalan kaki melintas di dekat gedung Wisma Bumiputera di Jakarta. Bisnis
Pejalan kaki melintas di dekat gedung Wisma Bumiputera di Jakarta. Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah dinilai perlu segera turun tangan dalam menyelesaikan sengkarut Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912, meskipun perusahaan itu bukan pelat merah.

Mantan Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) Bumiputera Ana Mustamin menilai bahwa kondisi perseroan saat ini sangat runyam, baik kondisi keuangannya yang sangat kritis maupun banyaknya pihak yang bergulat di dalam perusahaan. Tidak kunjung terdapat perbaikan kondisi di Bumiputera.

Dari sisi keuangan, aset perseroan tergerus jauh dengan liabilitas yang terus membengkak. Catatan teranyar, nilai Aset Bumiputera per Juni 2020 sebesar Rp10,1 triliun, tapi utang klaimnya telah mencapai kisaran Rp12 triliun.

Ana pun menilai bahwa polemik yang terjadi di internal perseroan semakin mengaburkan kejelasan pembayaran klaim kepada para pemegang polis. Dalam kondisi yang kritis ini, menurutnya, pemerintah harus segera turun tangan menyelamatkan nasib para nasabah.

"Saya pikir kalau menyelamatkan [Bumiputera] ini mau tidak mau pemerintah harus turun tangan, karena sebelumnya klaim Bumiputera lancar-lancar saja, lalu bermasalah. Ini perusahaan dengan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi, sehingga pemerintah tidak bisa lepas tangan," ujar Ana kepada Bisnis, Rabu (20/1/2021).

Dia menilai bahwa salah satu upaya penting yang harus dilakukan pemerintah adalah dengan segera menyusun undang-undang (UU) bagi satu-satunya asuransi mutual di Indonesia itu. Sejauh ini, landasan hukum bagi Bumiputera masih berbentuk Peraturan Pemerintah (PP).

Mahkamah Konsitusi pun memerintahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden Joko Widodo untuk membuat Undang-Undang Asuransi Usaha Bersama dengan tenggat waktu dua tahun. Perintah itu muncul usai Badan Perwakilan Anggota (BPA) memenangkan gugatan uji materiil atas UU 40/2014 tentang Perasuransian.

Menurut Ana, selama 109 tahun sejak Bumiputera berdiri terdapat kekosongan regulasi, karena aturan yang ada belum berbentuk UU. Tidak adanya landasan hukum yang kuat pun dinilai berimbas kepada perlakuan terhadap Bumiputera yang kerap disamakan dengan asuransi berbentuk perseroan terbatas (PT).

"Ibaratnya sekarang ini tidak ada UU asuransi mutual, kita tidak tahu siapa ultimate shareholder atau yang paling bertanggung jawab terhadap Bumiputera. Dikatakan manajemen tidak bisa juga karena mereka orang profesional yang dibayar sama BPA, lalu kalau BPA juga apakah mereka mewakili semua pemegang polis?" ujar Ana.

Selain pembentukan UU yang segera, Ana pun menyarankan agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menurunkan Pengelola Statuter (PS) untuk memperbaiki polemik di tubuh Bumiputera. Namun, penunjukan tim khusus itu jangan sampai mengulang kejadian beberapa tahun silam, saat PS mengambil alih penyehatan Bumiputera.

"OJK mungkin bisa kembali menurunkan PS untuk membentuk manajemen baru, tapi dengan catatan jangan kayak PS jilid pertama. Bukan menyelesaikan [masalah], malah membuat kondisi lebih runyam karena mereka tidak paham sebetulnya tentang Bumiputera," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper