Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Sumut kembali melakukan penyesuaian suku bunga dasar kredit (prime lending rate). Bank Sumut menetapkan SBDK untuk periode 15 Januari 2021 sampai dengan 14 Februari 2021.
Penyesuaian bunga dasar kredit dilakukan di seluruh segmen kredit. Berdasarkan pengumuman yang dipublikasikan di Harian Bisnis Indonesia pada Jumat (29/1/2021), perseroan menetapkan suku bunga dasar kredit untuk kredit korporasi sebesar 9,05 persen.
Selanjutnya, SBDK kredit ritel ditetapkan sebesar 9,58 persen dan kredit mikro sebesar 12,52 persen. Adapun, SBDK kredit konsumsi KPR ditetapkan sebesar 10,07 persen dan non-KPR 11,45 persen.
Sebelumnya SBDK periode 15 Desember 2020 sampai dengan 14 Januari 2021, untuk kredit korporasi sebesar 9,06 persen, kredit ritel 9,68 persen, kredit mikro 12,23 persen. Adapun, SBDK kredit konsumsi KPR sebesar 10,09 persen dan non-KPR sebesar 11,46 persen.
Sebagai informasi, SBDK digunakan sebagai dasar penetapan suku bunga kredit yang akan dikenakan oleh bank kepada nasabah. SBDK belum memperhitungkan komponen estimasi premi risiko yang besarnya tergantung dari penilaian bank terhadap risiko masing-masing debitur atau kelompok debitur.
Dengan demikian, besarnya suku bunga kredit yang dikenakan kepada debitur belum tentu sama dengan SBDK.
Dalam kredit konsumsi non-KPR tidak termasuk penyaluran dana melalui kartu kredit dan kredit tanpa agunan (KTA).
Informasi SBDK yang berlaku setiap saat dapat dilihat pada publikasi di setiap kantor bank atau website bank.