Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Hadapi Tantangan Besar dari Regulasi Baru

Tantangan seperti kenaikan denda, kelas perawatan standar, kenaikan iuran kelas III mandiri, dan lain sebagainya merupakan tantangan bagi direksi baru, dan diharapkan bisa direspon dengan baik oleh direksi sehingga tidak menjadi masalah baru bagi rakyat.
Pegawai melintasi logo BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang BP Jamsostek di Menara Jamsostek, Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pegawai melintasi logo BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang BP Jamsostek di Menara Jamsostek, Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Jajaran direksi kedua Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS, yakni Kesehatan dan Ketenagakerjaan dinilai menghadapi tantangan yang cukup besar, salah satunya menyangkut aturan baru yang memengaruhi pelaksanaan jaminan sosial.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai para direksi akan menghadapi sejumlah tantangan lama yang pernah terjadi di era direksi lama, seperti isu kepesertaan, kolektabilitas iuran, juga tata kelola. Namun, sejumlah tantangan baru bermunculan belakangan ini.

Menurutnya, BPJS Kesehatan menghadapi tantangan dari hadirnya Peraturan Presiden 64/2020 tentang Jaminan Sosial. Aturan itu mengamanatkan banyak hal baru dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional (JKN) yang harus diatasi oleh direksi dan diawasi dengan baik oleh dewan pengawas.

"Tantangan seperti kenaikan denda, kelas perawatan standar, kenaikan iuran kelas III mandiri, dan lain sebagainya merupakan tantangan bagi direksi baru, dan diharapkan bisa direspon dengan baik oleh direksi sehingga tidak menjadi masalah baru bagi rakyat," ujar Timboel pada Senin (22/2/2021).

Adapun, BPJS Ketenagakerjaan dinilai menghadapi tantangan dari hadirnya Undang-Undang (UU) 11/2020 tentang Cipta Kerja dan regulasi turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP). Salah satu produk utama dari aturan baru tersebut adalah munculnya program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

Timboel menilai program ini akan menjadi tantangan karena tidak memiliki sumber pendapatan iuran dari peserta, melainkan melalui rekomposisi iuran prgram jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKm).

"Besaran iurannya [JKK dan JKm] mengalami penurunan karena dibagi ke JKP, merupakan tantangan baru bagi direksi untuk tetap mampu melayani peserta JKK dan JKm dengan kenaikan manfaat berdasarkan PP 82/2019," ujar Timboel.  

Bukan hanya itu, PP terkait pengupahan baru yang memangkas nilai upah minimum (UM) bagi pekerja mikro dan kecil, serta berpotensinya peninjauan ulang UM provinsi dan kabupaten/kota turut menjadi tantangan bagi BPJS Ketenagakerjaan.

"Hal tersebut akan berdampak pada penurunan pendapatan iuran yang diterima BPJS Ketenagakerjaan sehingga mengancam rasio klaim mengalami peningkatan yang signifikan," ujarnya. 

Menurut Timboel, segala persoalan dan tantangan harus diselesaikan dengan tetap berfokus pada peningkatan kesejahteraan peserta. Hal tersebut agar Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia yang pada 2020 sebesar 71,94 dapat ditingkatkan dengan signifikan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper