Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Minim Risiko, Investasi Dana Jaminan Sosial BPJS Kesehatan Cocok di Deposito

Deposito dinilai sebagai instrumen paling tepat karena berisiko rendah dan memiliki jangka waktu yang relatif pendek.
Karyawati melayani peserta di salah satu kantor cabang BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa (14/6/2022). Bisnis/Suselo Jati
Karyawati melayani peserta di salah satu kantor cabang BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa (14/6/2022). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan dinilai perlu menempatkan investasi dana jaminan sosial di instrumen yang likuid dengan risiko rendah, seperti deposito dan obligasi.

Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar kepada Bisnis menanggapi rencana BPJS Kesehatan untuk menyiapkan investasi dana jaminan sosial (DJS). Menurutnya, investasi penting bagi badan tersebut agar DJS dapat semakin berkembang.

Menurut Timboel, pengelolaan investasi DJS harus bersifat konservatif dan mengutamakan likuiditas. Deposito dinilai sebagai instrumen paling tepat karena berisiko rendah dan memiliki jangka waktu yang relatif pendek.

Selain itu, obligasi dan Surat Berharga Negara (SBN) pun dapat menjadi alternatif lainnya. Namun, tenor yang cukup lama perlu menjadi pertimbangan karena likuiditas menjadi penting dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional (JKN).

"Reksadana dan saham belum tentu ada kestabilan [kinerja], kalau turun dan suatu saat ada kebutuhan membiayai rumah sakit dan sebagainya kan tidak boleh cutloss," ujar Timboel kepada Bisnis, Minggu (7/3/2021).

Menurutnya, hasil pengembangan dana itu akan dikembalikan menjadi manfaat bagi para peserta. Hal tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

"Pengembangan dana itu bisa digunakan untuk meningkatkan upaya preventif promotif, bahkan mungkin untuk [biaya] operasional ambulans agar bisa dari rumah ke fasilitas kesehatan [faskes], tidak hanya faskes ke faskes. Misalnya itu bisa dimulai untuk peserta Penerima Bantuan Iuran [PBI], itu akan meningkatkan kepercayaan bagi JKN," ujar Timboel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper