Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gagal Bayar AJB Bumiputera, Pengamat : Lebih Baik OJK Bentuk Pengelola Statuter

Pengelola Statuter adalah orang perseorangan atau badan hukum yang ditetapkan OJK untuk melaksanakan kewenangan OJK sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
Mantan Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) juga pengamat Asuransi Diding S Anwar. /Bisnis.com
Mantan Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) juga pengamat Asuransi Diding S Anwar. /Bisnis.com

Bisnis.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan diminta menggunakan kewenangannya yang diberikan undang-undang untuk menyelesaikan permasalahan gagal bayar di Bumiputera yang menahun.

Langkah tegas ini dibutuhkan setelah surat perintah tertulis yang dikeluarkan tidak dijalankan oleh organ manajemen Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912.

Pengamat asuransi Diding S. Anwar menuturkan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan yang hanya memfasilitasi pertemuan sejumlah pemegang polis dengan manajemen dan komisaris lalu mengeluarkan nama calon panitia penyelenggara pemilihan badan perwakilan anggota tidaklah cukup. Pasalnya, model ini masih harus dibawa ke manajemen Bumiputera untuk disahkan dan ditetapkan oleh pengadilan karena hanya ada 1 direksi yang sah.

"Perlu waktu berapa lama? 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan,1 tahun atau lebih," kata Diding, Rabu (17/3/2021).

Diding yang lama berkarir sebagai direktur utama perusahaan asuransi dan penjaminan di BUMN itu menyebutkan kebijakan pembentukan panitia cara ini berbahaya karena akan memperpanjang kosongnya kekuasaan. Apalagi model penetapan panitia seperti yang dilakukan tidak ada dasar hukumnya.

Untuk itu, dia menyarankan Otoritas Jasa Keuangan menjalankan kewenangannya yang diberikan undang-undang berupa penetapan pengelola statuter (PS) seperti yang dilakukan OJK sebelumnya. Tujuannya bukan menjadi pelaksana namun memberi payung hukum pembentukan BPA, direksi dan komisaris baru.

"PS yang paling baik dan benar. Kuat dasar hukumnya sebagai kewenangan Regulator amanah UU. PS ini keniscayaan saat Organ Perusahaan Vacuum of Power. Bila tidak menerapkan PS, khawatir kemudian hari Regulator jadi salah," katanya.

Kegagalan Bumiputera membayar klaim nasabahnya membuat asuransi itu terus menjadi sorotan. Saat ini tercatat lebih Rp10 triliun klaim yang sudah jatuh tempo dan diperkirakan akan terus membesar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper