Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Multifinance 'Tradisional' Tak Adopsi Layanan Digital Bisa Ketinggalan Zaman

Industri kini berlomba menggelar digitalisasi layanan, mulai dari pengajuan aplikasi tanpa tatap muka, tanda tangan digital, sampai penyaluran dan pembayaran cicilan secara elektronik. Oleh sebab itu, OJK memahami risiko bagi para pelaku akan bertambah seiring dengan adaptasi produk/layanan yang bakal digelar.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia Suwandi Wiratno (kiri) berbincang dengan Chief Risk Officer Akseleran Elquino Simanjuntak di sela-sela diskusi Digital Economic Forum /Bisnis - Dedi Gunawan
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia Suwandi Wiratno (kiri) berbincang dengan Chief Risk Officer Akseleran Elquino Simanjuntak di sela-sela diskusi Digital Economic Forum /Bisnis - Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menganggap berbagai ketentuan baru dari otoritas terkait pemain industri pembiayaan (multifinance), tak lain demi persaingan yang makin sehat.

Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno mengungkap hal ini menanggapi beberapa ketentuan anyar dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkaitan dengan perusahaan pembiayaan. Di antaranya, beberapa Surat Edaran OJK tentang penerapan manajemen risiko baru, serta Peraturan OJK No. 4/2021 terkait Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi (TI).

"Kita pasti hormati semua aturan main dari OJK, karena demi persaingan yang lebih sehat di dalam industri itu sendiri. Misalnya soal TI, kan memang trennya perusahaan pembiayaan yang tidak ke arah digital nantinya tertinggal dari yang lain. Jadi memang harus ada ketentuan yang jadi patokan," jelasnya kepada Bisnis, Rabu (24/3/2021).

Seperti diketahui, industri kini berlomba menggelar digitalisasi layanan, mulai dari pengajuan aplikasi tanpa tatap muka, tanda tangan digital, sampai penyaluran dan pembayaran cicilan secara elektronik.

Oleh sebab itu, OJK memahami risiko bagi para pelaku akan bertambah seiring dengan adaptasi produk/layanan yang bakal digelar.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A OJK Dewi Astuti menjelaskan kepada Bisnis bahwa inilah pentingnya kewajiban anyar yang berkaitan dengan para pelaku IKNB termasuk multifinance, seperti Komite Pemantau Risiko dan Komite Pengarah TI.

"Untuk Komite Pemantau Risiko itu diatur dalam POJK Tata Kelola masing-masing sektor. Saat ini di IKNB baru diwajibkan bagi Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Asuransi, dan Perusahaan Reasuransi, sedangkan untuk industri lainnya di IKNB, komite pemantau risiko ini belum diwajibkan," jelasnya.

Adapun, untuk kewajiban menambah jajaran di sektor terkait IT, hal ini demi mitigasi risiko, mengawasi standar integrasi penggunaan layanan digital besutan lembaga jasa keuangan non-bank (LJKNB) itu sendiri atau antara LJKNB dengan mitra perusahaan teknologi, serta memberikan kepastian terkait teknis kerja sama yang diperbolehkan.

"Setiap LJKNB wajib menyampaikan rencana pengembangan Teknologi Informasi yang mendukung rencana kegiatan usahanya kepada OJK, terutama yang kegiatan usahanya mayoritas sudah menggunakan IT," jelasnya.

Hal itu menjadi alasan kenapa penyelenggara teknologi finansial peer-to-peer (fintech P2P) dan LJKNB berkapital besar dengan total aset lebih dari Rp1 triliun yang notabene terdepan dan lebih 'matang' soal layanan digital, hanya diberikan waktu satu tahun untuk memenuhi ketentuan sejak POJK diundangkan.

Sementara itu, bagi LJKNB yang asetnya Rp500 miliar sampai Rp1 triliun diberikan waktu dua tahun. Terakhir, yang memiliki aset di bawah Rp500 miliar diberikan waktu sampai tiga tahun mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper