Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Akses Pembiayaan Hunian Masih Terbatas, Fintech Perlu Digenjot

Adanya kebijakan relaksasi uang muka (down payment atau DP) 0 persen pun menjadi upaya meningkatkan penjualan properti di masa pandemi Covid-19. Namun, stimulus itu dinilai belum berdampak signifikan bagi pekerja yang tidak berpenghasilan tetap.
Ilustrasi teknologi finansial/Flickr
Ilustrasi teknologi finansial/Flickr

Bisnis.com, JAKARTA — Keterbatasan akses masyarakat untuk memperoleh pembiayaan hunian masih terjadi, khususnya bagi pekerja dengan penghasilan tidak tetap, meskipun terdapat sejumlah relaksasi dari pemerintah. Pembiayaan melalui saluran lain, seperti fintech pun perlu didorong.

Co-Founder PT Gradana Teknoruci Indonesia Angela Oetama menjelaskan bahwa mekanisme perhitungan loan to value (LTV) dan debt burden ratio (DBR) yang menjadi standar perbankan dalam mengucurkan kredit masih berlaku. Kebijakan itu merupakan upaya perbankan dalam menjaga governance.

Adanya kebijakan relaksasi uang muka (down payment atau DP) 0 persen pun menjadi upaya meningkatkan penjualan properti di masa pandemi Covid-19. Namun, menurut Angela, stimulus itu belum berdampak signifikan bagi pekerja yang tidak berpenghasilan tetap.

"Cukup sulit untuk calon konsumen untuk memenuhi kriteria ini [berpenghasilan tetap], kecuali mereka tidak punya pinjaman lain atau gaji mereka cukup tinggi dibandingkan nilai properti yang mau dibeli," ujar Angela kepada Bisnis, Kamis (25/3/2021).

Dia menilai bahwa penetrasi penjualan properti pun harus dilakukan kepada segmen pekerja yang tidak berpenghasilan tetap, baik pekerja lepas, pekerja kontrak, dan lain-lain. Menurut Angela, fintech dapat menjadi layanan tepat untuk menyalurkan pembiayaan ke segmen yang tidak digarap perbankan.

Kerja sama antara fintech dan perbankan pun dapat dilakukan untuk menggenjot penjualan hunian di masa pandemi Covid-19. Menurutnya, pemerintah dapat mengadopsi mekanisme yang berjalan di Belanda, yakni menempatkan fintech di garda depan dalam menyerap calon peminjam.

"Calon peminjam bisa ditampung menjadi peminjam di fintech dulu dan setelah memenuhi kriteria perbankan kemudian dilakukan credit takeover, sehingga kebutuhan konsumen terjawab sekaligus perbankan juga tidak melanggar governance yang ada. Jaminan dari pemerintah," ujarnya.

Di sisi lain, insentif bagi fintech dan lembaga jasa keuangan non bank lainnya pun dapat membantu penetrasi penjualan properti dalam kondisi saat ini. Angela mencontohkan penyaluran dana insentif atau kredit pembiayaan properti bersubsidi dapat sangat membantu.

Fintech sendiri memiliki risk appetite yang relatif lebih besar daripada perbankan, seiring banyaknya debitur yang membutuhkan pembiayaan tetapi tidak bisa diterima oleh perbankan karena kendala tidak terpenuhinya LTV dan DBR. Namun, dalam konteks peningkatan penetrasi penjualan properti, fintech dapat menjadi pendorong yang baik.

"Hal-hal seperti pengurangan atau penghapusan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan [BPHTB] menurut saya masih lebih bisa membantu juga, karena konsumen masih tetap diwajibkan membayarkan ini secara utuh diluar biaya-biaya kredit lainnya," ujar Angela, menambahkan bentuk insentif bagi fintech.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper