Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Komisi XI DPR Minta Aturan Bank Digital Tak Hilangkan Kesempatan Kerja

OJK saat ini terus memproses ketentuan mengenai bank digital yang rencananya akan dirilis pada akhir semester I/2021.
Ilustrasi Bank/Istimewa
Ilustrasi Bank/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diharap dapat memperhatikan dampak penyerapan tenaga kerja dalam penyusunan aturan bank digital atau digital banking.

Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Golkar Puteri Anetta Komarudin menyampaikan upaya pengusungan aturan khusus terkait dengan digital banking akan semakin meningkatkan efisiensi industri jasa keuangan.

Kendati demikian, OJK juga diharap dapat memperhatikan aspek tenaga kerja yang selama masa pandemi cukup kuat menghantam ekonomi kelas bawah termasuk generasi milenial yang jumlah penganggurannya terus bertambah.

"Kebijakan digital banking jangan sampai menghilangkan kesempatan kerja. Apalagi banyak korban PHK dari generasi yang baru mulai kerja," katanya, Selasa (30/3/2021).

Dihubungi terpisah, Puteri menjelaskan dengan efisiensi digital banking saat ini, banyak perbankan yang secara aturan tidak lagi menyerap tenaga kerja.

Bahkan, banyak pula kasus institusi bank yang bertransformasi ke digital banking memangkas banyak karyawannya. "Kasihan. Banyak teman-teman di industri perbankan yang akhirnya terdampak PHK," katanya.

OJK saat ini terus memproses ketentuan mengenai bank digital yang rencananya akan dirilis pada akhir semester I/2021.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat menyampaikan ketentuan bank digital saat ini masih dalam proses penyusunan. Ketentuan itu juga merupakan bagian dari aturan RPOJK terkait bank umum.

"Pada prinsipnya ketentuan bank digital masih proses rule making rule yang merupakan bagian dari aturan RPOJK terkait bank umum," terangnya, Selasa (30/3/2021).

Dari sisi aktivitas penggunaan teknologi informasi, kata dia, OJK telah mengatur melalui POJK 13 Tahun 2020. Regulasi yang ditetapkan pada 24 Maret 2020 tersebut, merupakan perubahan atas peraturan otoritas jasa keuangan Nomor 38/POJK.03/2016 tentang penerapan manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi oleh bank umum.

"Kalau secara aktivitas untuk manajemen risiko teknologi informasi sudah ada aturannya di POJK 13 tahun 2020. Secara umum sudah diatur di situ," imbuhnya.

Lebih lanjut, OJK berupaya agar ketentuan mengenai bank digital akan sesuai dengan target yang ditetapkan yakni di semester I tahun ini. "Insya Allah," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : M. Richard
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper