Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPK: Keputusan Cut Loss dan Take Profit BPJS Ketenagakerjaan Tak Jelas

Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, BPK menilai bahwa masih terdapat ketidakjelasan keputusan investasi dari BPJS Ketenagakerjaan. Pengambilan keputusan yang belum jelas itu khususnya ada terkait mekanisme cut loss dan take profit.
Pegawai melintasi logo BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang BP Jamsostek di Menara Jamsostek, Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pegawai melintasi logo BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang BP Jamsostek di Menara Jamsostek, Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK menilai bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan memiliki ketidakjelasan dalam pengambilan keputusan investasi, yakni terkait cut loss atau take profit. Tata kelola investasi itu direkomendasikan untuk diperbaiki.

Hal tersebut tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2020 yang dipublikasikan BPK beberapa waktu lalu. BPK melakukan pemeriksaan atas pengelolaan investasi dan operasional BPJS Ketenagakerjaan dalam kurun 2018 hingga 15 November 2020.

BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan investasi dan operasional BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai kriteria dengan pengecualian. Terdapat beberapa permasalahan signifikan yang ditemukan dari hasil pemeriksaan, salah satunya adalah tata kelola investasi yang belum sepenuhnya memadai.

Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, BPK menilai bahwa masih terdapat ketidakjelasan keputusan investasi dari BPJS Ketenagakerjaan. Pengambilan keputusan yang belum jelas itu khususnya ada terkait mekanisme cut loss dan take profit.

"Hal tersebut mengakibatkan BPJS TK kehilangan kesempatan untuk memperoleh hasil pengembangan dana secara optimal dari ketidakjelasan keputusan cut loss atau take profit, menanggung risiko tinggi apabila reksa dana yang dimiliki 100 persen mengalami penurunan kinerja atau rugi tanpa adanya sharing risiko dengan pihak lain," tertulis dalam IHPS II 2020 yang dikutip Bisnis pada Rabu (23/6/2021).

Selain itu, BPK pun menyoroti adanya potensial loss yang tinggi dari investasi saham dan reksa dana, sesuatu yang menjadi sorotan kepada BPJS Ketenagakerjaan beberapa waktu lalu. Kondisi itu dinilai berpotensi menyebabkan dana amanat peserta tidak terpenuhi, terutama program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

BPK merekomendasikan sejumlah langkah bagi direksi BPJS Ketenagakerjaan, di antaranya adalah membuat kebijakan investasi yang jelas dan lugas. Hal tersebut bertujuan agar BPJS Ketenagakerjaan dapat mengantisipasi potensi kerugian yang lebih besar.

"Membuat mekanisme cut loss secara jelas dan tegas sehingga dapat dijadikan pedoman pengambilan keputusan cut loss," tertulis dalam IHPS II 2020.

Selain itu, saran lainnya adalah pertimbangan untuk melakukan take profit atau cut loss di sejumlah saham, melakukan rekomposisi kepemilikan reksa dana, serta menyusun dan menerapkan langkah pemulihan unrealized loss secara rinci.

"Selama proses pemeriksaan berlangsung, BPJS Ketenagakerjaan telah menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan melakukan penyetoran ke kas negara/perusahaan sebesar Rp2,81 miliar," tertulis dalam laporan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper