Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Calon Investor Harus Tahu Nih!, Ini Peluang dan Ancaman Aset Kripto

Cryptocurrency dikenal memiliki risiko yang tinggi karena pergerakan harganya yang volatile, sehingga bisa menimbulkan kerugian dalam waktu sekejap maupun sebaliknya untung yang sangat tinggi dalam waktu yang singkat. 
Cryptocurrency/Istimewa
Cryptocurrency/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Aset kripto atau cryptocurrency dalam beberapa tahun terakhir berkembang pesat dan diikuti oleh minat yang tinggi dari investor atau masyarakat. 

Aset kripto sendiri menjadi salah satu cara lain untuk berinvestasi. Apalagi saat pandemi Covid-19, perekonomian dunia terdampak dan menurunkan minat investor untuk berinvestasi melalui saham maupun obligasi. 

Di sisi lain, aset kripto juga dikenal memiliki risiko yang tinggi karena pergerakan harganya yang volatile, sehingga bisa menimbulkan kerugian dalam waktu sekejap maupun sebaliknya untung yang sangat tinggi dalam waktu yang singkat. 

Institute for Development on Economics and Finance (Indef) menyebutkan saat ini porsi blockchain dan mata uang kripto atau cryptocurrency dalam teknologi finansial dunia sebesar 8 persen, berdasarkan data Fintech News Singapore yang dikeluarkan pada 2020. 

Sedangkan untuk porsi terbanyak yaitu 50 persen dikuasai oleh pinjaman digital, setelah itu pada posisi selanjutnya ada pada platform pembayaran sebesar 23 persen. Baru pada posisi ketiga ditempati blockchain dan cryptocurrency sebesar 8 persen. 

Porsi 8 persen tersebut menurut peneliti Center of Innovation and Digital Economy Indef Nur Komaria memiliki potensi berkembang lebih banyak. Aset kripto sendiri dari tahun 2019 hingga saat ini ungkapnya telah meningkat 1.684 unit cryptocurrency di seluruh dunia. 

Saat ini, penyedia uang kripto di seluruh dunia mencapai 4.501 unit mata uang kripto. Sedangkan delapan tahun yang lalu yaitu tahun 2013, jumlah penyedia hanya 66 mata uang kripto, termasuk cryptocurrency teranyar yaitu Bitcoin. 

“Di Indonesia seperti yang diatur oleh Bappebti [Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi], tidak boleh menggunakan mata uang kripto tetapi yang diperbolehkan adalah aset kripto,” ungkap Nur Komaria dalam acara webinar Plus-Minus Investasi Aset Kripto, Kamis (24/6/2021). 

Bank Indonesia menegaskan berdasarkan Pasal 23 B UUD 1945 jo. Pasal 1 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang menjelaskan, Rupiah adalah salah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik  Indonesia (NKRI) dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan Rupiah.

Aset kripto sendiri berdasarkan data Bappebti hingga Maret 2021 tercatat total transaksi di Indonesia mencapai Rp126 triliun. Terkait potensi aset kripto di Indonesia, Nur Komaria sendiri merekomendasikan kepada pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang baik untuk aset tersebut. 

Beberapa rekomendasi diantaranya, mempercepat pembentukan bursa kripto, membuat peraturan terkait dan memperketat, menjamin perlindungan untuk kasus penipuan melalui peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan mengkaji dan mengesahkan UU Perlindungan Data Pribadi. 

 

Berikut paparannya terkait peluang dan ancaman aset kripto:

Peluang:

  1. Aset kripto mampu melakukan transaksi dengan cepat, transparan dan efisien
  2. Tanpa ada batasan ruang dan bisa ke seluruh dunia
  3. Adanya diversifikasi produk investasi, aset kripto mampu menjadi alternatif investasi yang potensial. 
  4. Teknologi akan semakin massif mendorong permintaan uang kripto
  5. Ke depan, aset kripto bisa menjadi alat transaksi yang sah terutama untuk beberapa platform digital seperti e-commerce dan fintek dan membantu UMKM
  6. Dengan adanya jumlah share yang masih mencapai 8 persen dari financial technologi, aset kripto masih memiliki ruang untuk berkembang
  7. Peluang Gov.Coin di Indonesia

 

Ancaman:

  1. Regulasi keamanan data masih belum komprehensif 
  2. Potensi scamming dan phishing dalam praktik
  3. Fluktuasi harga yang sangat volatile, untung sekejap, dan lenyap karena sangat bergantung pada supply and demand
  4. Tidak ada pihak ketiga yang mengatur
  5. Risiko bangkrut perusahaan aset kripto yang tinggi
  6. Likuiditasnya tidak lancar: dalam melihat aset kripto, perlu dilihat dari perusahaan kripto yang ada
  7. Irreversible

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper