Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AFPI Minta Masyarakat Waspada Penawaran Pinjol Ilegal

AFPI mengingatkan masyarakat Riau untuk memastikan pihak yang menawarkan pinjaman online (pinjol) ilegal atau memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang.
OJK dan AFPI menerima pengaduan mengenai fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK. Sedangkan untuk pinjaman online ilegal, pengaduannya bisa dilaporkan ke Kepolisian terdekat @ccicpolri dan Satgas Waspada Investasi (SWI)./Instagram-@ojkindonesia
OJK dan AFPI menerima pengaduan mengenai fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK. Sedangkan untuk pinjaman online ilegal, pengaduannya bisa dilaporkan ke Kepolisian terdekat @ccicpolri dan Satgas Waspada Investasi (SWI)./Instagram-@ojkindonesia

Bisnis.com, PEKANBARU-- Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengingatkan masyarakat di Riau untuk tidak mudah tergiur dengan penawaran pinjaman online (Pinjol) ilegal. Hal ini sebagai tindakan antisipasi agar masyarakat tidak terjerat masalah di kemudian hari.

Ketua Bidang Humas dan Kelembagaan AFPI Andi Taufan Garuda Putera mengingatkan masyarakat Riau untuk memastikan pihak yang menawarkan pinjaman online tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang, sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

"Kami tegaskan tawaran pinjaman online pinjol yang ada di layanan pesan pribadi, seperti SMS maupun chat serta pinjaman yang ditawarkan dengan syarat-syarat yang sangat mudah sudah dipastikan ilegal," ujarnya dalam kegiatan AFPI goes to Campus Universitas Riau secara virtual, Senin (28/6/2021).

Menurutnya, pelaku Fintech Legal atau anggota AFPI yang sudah terdaftar dan berizin OJK, hanya boleh mengakses data peminjam berupa CAMILAN (camera, microfone dan location) dengan penerapan code of conduct atau kode etik yang sangat ketat untuk semua anggota.

Dia menyatakan AFPI siap menjadi garda terdepan untuk untuk memberikan keamanan dan perlindungan bagi masyarakat dalam bertransaksi dengan Fintech Pendanaan. Taufan menjelaskan asosiasi pun terus berkolaborasi dengan berbagai pihak terkait untuk mendukung pertumbuhan industri, khususnya dalam memberantas keberadaan pinjol ilegal.

"Operasional bisnis mulai dari akses data, penetapan bunga dan praktik penagihan secara tegas diatur oleh AFPI untuk memastikan kenyamanan para nasabah. AFPI sebagai asosiasi resmi dan mitra OJK memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada anggota bila terbukti melanggar aturan dan kode etik," ujarnya. 

Per April 2021, jumlah Fintech Pendanaan yang legal sebanyak 146 platform dengan 46 diantaranya telah mendapatkan tanda izin OJK. Untuk saat ini, AFPI sudah memiliki pusat data fintech atau Fintech Data Center (FDC) yang bermanfaat untuk meminimalisir penyalahgunaan data konsumen dan mitigasi risiko.

Untuk mengetahui daftar penyelenggara Fintech P2P Lending yang terdaftar dan berizin di OJK, dapat membuka website OJK atau bisa menghubungi Kontak OJK 157 atau 081157157157 atau email [email protected] dan [email protected].

Untuk mengecek pinjaman online tersebut telah menjadi anggota AFPI, masyarakat bisa mengklik tautan www.afpi.or.id/members. AFPI juga menyediakan customer service hotline center melalui telepon maupun email dimana masyarakat dapat menghubungi layanan bebas pulsa di 150505, sedangkan email di [email protected] dan website di www.afpi.or.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper