Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ngeri! SWI Ungkap Pinjol Ilegal Merupakan Kegiatan Mafia

Antara satu pelaku platform pinjol ilegal dengan platform pinjol ilegal lainnya ditemukan keterikatan.
OJK dan AFPI menerima pengaduan mengenai fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK. Sedangkan untuk pinjaman online ilegal, pengaduannya bisa dilaporkan ke Kepolisian terdekat @ccicpolri dan Satgas Waspada Investasi (SWI)./Instagram-@ojkindonesia
OJK dan AFPI menerima pengaduan mengenai fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK. Sedangkan untuk pinjaman online ilegal, pengaduannya bisa dilaporkan ke Kepolisian terdekat @ccicpolri dan Satgas Waspada Investasi (SWI)./Instagram-@ojkindonesia

Bisnis.com, JAKARTA - Mulai dari pencurian data, manipulasi, hingga teror dan pelecehan ketika melakukan penagihan, membuktikan bahwa platform pinjaman online (pinjol) ilegal merupakan aksi kriminal terencana yang meresahkan masyarakat.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) sekaligus Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L. Tobing menjelaskan hal ini menilik mulai semakin beragamnya modus dari para pelaku.

"Salah satunya, sekarang ada modus tiba-tiba saja masyarakat mendapatkan transfer dana. Ini juga jadi perhatian kita karena bagaimana mungkin pelaku mengetahui nomor rekening. Beberapa hanya karena download, walaupun urung untuk meminjam," ungkapnya dalam diskusi virtual bersama Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI), Rabu (30/6/2021).

Tongam menggarisbawahi bahwa teknologi membuat pelaku bebas membuat lebih dari satu platform, yang apabila salah satu dimatikan, masih ada platform lain yang dengan mudah muncul dalam beberapa hari kemudian.

Belum lagi ditemukannya keterkaitan dari satu pelaku dengan pelaku lainnya, di mana kelompok ini bukan hanya 'saling berbagi' data-data pribadi curian, tetapi juga untuk menjebak pengguna.

Oleh sebab itu, tak jarang peminjam yang telanjur terjerat, biasanya memiliki utang di beberapa platform. Data-data pribadi peminjam pun biasanya digunakan para pelaku sebagai ancaman, melakukan pelecehan verbal, intimidasi, sampai-sampai berani memaksa perbuatan asusila.

"Jadi, kita lihat mereka ini mafia, artinya merupakan kelompok. Misalnya, ketika peminjam tidak bisa melunasi pinjaman pinjol A, pelaku akan merekomendasikan pinjol B, dan seterusnya sampai pinjol C untuk peminjam melunasi dengan iming-iming membantu, padahal mereka ini menjerat," tambahnya.

Menanggapi hal ini, Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada Bareskrim Polri Kombes Pol Ma'mun menjelaskan bahwa hingga kini memang belum ada regulasi khusus terkait penindakan kegiatan pinjol atau transaksinya, namun pelaku bisa dijerat atas tindakan-tindakan mereka dalam penagihan tidak beretika.

Terutama, berkaitan dengan pencatutan identitas, pencurian data, sampai penipuan yang dilakukan oleh kelompok pelaku ini. Hingga kini, tercatat terdapat 47 perkara yang Bareskrim tangani berkaitan dampak kegiatan pinjol.

"Kita lakukan penindakan terkait hal ini. Memang beberapa server ada di luar negeri, sehingga kita sulit mengejarnya. Termasuk yang tengah kami tangani [kasus RpCepat] dua pentolan masih belum bisa kita lacak karena menggunakan nomor telepon luar. Bahkan ada kemungkinan ketika kita melakukan penggerebekan, keduanya sudah tidak ada di Indonesia," jelasnya.

Adapun, berkaitan dengan fenomena asal transfer dana dari pelaku, Ma'mun mengimbau masyarakat berhati-hati ketika mengisi suatu formulir secara digital maupun fisik. Pasalnya, dokumen-dokumen tersebut bisa jadi dicuri, dijual-belikan, atau ditemukan pelaku.

"Setelah kita dalami, ada kasus itu yang mendapatkan [data] dari masyarakat yang ngisi-ngisi blanko di mal-mal. Makanya harus hati-hati betul ini dan masih perlu pendalaman lebih jauh,"

Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah mengamini bahwa dalam pengamatannya, pinjol ilegal sulit ditindak karena mereka memiliki komunitas.

Sehingga AFPI mendorong adanya regulasi setara undang-undang terkait fintech, sehingga kegiatan pinjam-meminjam dana via platform digital secara ilegal bisa lebih jelas dan dengan mudah bisa diberantas.

"Regulasi perlindungan data pribadi dan regulasi yang khusus itu perlu, supaya jelas mereka ditindak sebelum bisa beroperasi. Karena faktanya, coba saja search di google playstore 'pinjaman online', maka yang keluar masih 50-50 yang legal dan yang ilegal, sangat kasat mata. Mereka masih bisa menawarkan layanannya di platform yang formal," jelasnya.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper