Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan masih akan mengkaji kebijakan baru pasca restrukturisasi kredit yang berlaku hingga Maret 2022, seiring dengan penerapan PPKM Darurat di Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat mengatakan PPKM Darurat baru saja diumumkan Presiden pada hari ini. Sehingga, pihaknya belum mengkaji dampak kebijakan tersebut ke permintaan restrukturisasi kredit.
Lebih lanjut, OJK akan melakukan analisa terlebih dahulu mengenai kebijakan baru pasca restrukturisasi berakhir di Maret 2022. Hal serupa yang juga dilakukan ketika POJK 11/2020 diubah menjadi POJK 48/2020.
"Ketika kita melakukan suatu perubahan POJK 48/2020 ini, kita juga melihat lebih dalam lagi seberapa jauh yang sudah terjadi dalam suatu posisi tertentu, apakah itu masih terus terjadi atau tidak," katanya dalam webinar yang diselenggarakan LPPI, Kamis (1/7/2021).
Teguh mengatakan OJK masih akan melihat perkembangan sampai dengan akhir tahun ini sebelum memutuskan kebijakan baru pasca POJK 48/2020 selesai.
"Nanti kita akan melihat sampai akhir tahun seberapa jauh terkait dengan dampaknya lebih dalam atau tidak tentunya nanti berdasarkan kajian terlebih dahulu. Jadi dampaknya seberapa jauh dan juga manajemen risikonya sebarapa jauh," lanjutnya.
Sebelum ke arah itu, kata dia, OJK telah memberikan peringatan kepada perbankan untuk harus siap membentuk CKPN dan menyiapkan manajemen risiko ketika POJK 11/2020 diperpanjang dengan POJK 48/2020. Sebab, hal itu harus diantisipasi.
Secara best practice, lanjutnya, suatu kebijakan countercyclical bukan suatu kebijakan jangka panjang, tetapi kebijakan jangka pendek. Kalau kebijakan jangka pendek terus menerus dilakukan juga cukup berbahaya.
"Tapi kita akan lihat. Kita belum memutuskan apakah diperpanjang atau gak, tapi akan lihat dulu, dikaji terlebih dulu sebelum POJK itu selesai melihat seberapa jauh dampaknya," katanya.