Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengumumkan pada Kamis (8/7/2021) mengumumkan kebijakan kenaikan limit maksimal penarikan tunai di ATM untuk kartu berteknologi chip dari semula Rp 15 juta menjadi Rp 20 juta.
Penyesuaian ini berlangsung sementara, dari 12 Juli sampai 30 September 2021 dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah terkait PPKM Darurat guna menekan laju Covid-19.
PT Bank Central Asia Tbk. (BCA) pun akan menaikkan limit penarikan tunai di ATM dalam beberapa waktu ke depan. Kebijakan ini untuk merespons penyesuaian sementara limit yang ditetapkan oleh BI selama PPKM Darurat.
"BCA akan menyesuaikan kebijakan tersebut," kata Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F. Haryn sebagaimana dilansir Tempo.co, Sabtu (10/7/2021).
Saat ini, kata Hera, BCA memiliki mesin ATM Setor Tarik atau mesin CRM (cash recycling machine). "Ini telah dilengkapi dengan fitur transaksi penarikan tunai dan setoran tunai," kata dia.
Lalu per Juni 2021, BCA didukung oleh 17.721 ATM di seluruh Indonesia. Per Mei 2021, frekuensi transaksi rata-rata ATM BCA tercatat sekitar 5 juta transaksi per hari.
"Selain itu, rata-rata nilai transaksi ATM tercatat sebesar Rp 5 triliun per hari," kata Hera.
Namun, di tengah pandemi Covid-19, BCA terus mendorong nasabah untuk menggunakan layanan #BankingFromHome. "Melalui internet dan mobile banking," ujarnya.