Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Riau Kepri menaikkan suku bunga dasar kreditnya untuk periode 30 Juni 2021. Penaikan tersebut dilakukan di tengah tren era bunga rendah.
Meski begitu, perseroan optimistis tetap mampu bersaing dalam penyaluran kredit. Berdasarkan pengumuman suku bunga dasar kredit (SBDK) yang dipublikasikan pada Rabu (14/7/2021), Bank Riau Kepri menetapkan suku bunga dasar kredit di segmen bisnis kredit korporasi sebesar 6,18%, kredit ritel 6,41%, dan kredit mikro 6,42%. Sementara itu, kredit KPR 5,67% dan kredit konsumsi non-KPR 6,06%.
SBDK yang ditetapkan tersebut, naik dari yang berlaku sebelumnya yakni periode 31 Maret 2021. Pada periode tersebut, SBDK untuk segmen bisnis kredit korporasi sebesar 5,72%, kredit ritel 5,86%, dan kredit mikro 5,84%. Sementara SBDK untuk kredit KPR sebesar 5,20% dan non-KPR sebesar 5,75%.
Direktur Utama Bank Riau Kepri Andi Buchari menjelaskan saat ini perseroan mencatat penghimpunan dana pihak ketiga mengalami peningkatan. Oleh karena itu, perseroan menaikkan bunga dasar kredit untuk menjaga bagi hasil yang diberikan kepada nasabah.
"Benar bahwa SBDK Maret 2021 lebih rendah dibandingkan bulan Juni 2021. Hal ini disebabkan adanya volume dana pihak ketiga yang meningkat di BRK. Dan kita ingin menjaga stabilitas bagi hasil untuk pemilik dana agar yang diterimanya relatif stabil," katanya ketika dikonfirmasi Bisnis, Rabu (14/7/2021).
Meski bunga dasar naik di tengah tren era bunga rendah, Andi optimistis perseroan tetap mampu bersaing dalam penyaluran kredit. Optimisme itu diikuti dengan berbagai strategi yang telah disiapkan perseroan.
Strategi tersebut seperti bank akan melakukan program diskon suku bunga untuk nasabah khususnya yang akan bergabung dengan Bank Riau Kepri. Hal ini tentunya dilakukan dengan memperhatikan suku bunga yang diberikan bank pesaing.
Andi menjelaskan penetapan SBDK dihitung atas dasar rata-rata jumlah atau outstanding DPK selama periode 3 bulanan.
"SBDK hanya merupakan indikasi dalam penetapan suku bunga atau margin kredit oleh Bank kepada nasabah. Besarnya suku bunga kredit yang dikenakan kepada debitur belum tentu sama dengan SBDK," jelasnya.