Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank Bisnis (BBSI) Segera Gelar RUPSLB, Bahas 3 Agenda Termasuk Rights Issue

Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Kamis (5/8/2021) ada tiga agenda yang dibahas dalam RUPSLB. Salah satunya, persetujuan rencana penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD).
Aktivitas di salah satu kantor cabang Bank Bisnis Internasional/bankbisnis.id
Aktivitas di salah satu kantor cabang Bank Bisnis Internasional/bankbisnis.id

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Bisnis Internasional Tbk. akan menyelenggarakan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada Jumat, 27 Agustus 2021 pukul 10.00 WIB di Bandung.

Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Kamis (5/8/2021) ada tiga agenda yang dibahas dalam RUPSLB. Salah satunya, persetujuan rencana penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD).

Sebelumnya emiten berkode saham BBSI ini telah menyampaikan pengumuman di Bursa terkait rencana penambahan modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PUT II).

Bank Bisnis berencana melakukan PMHMETD (PUT II) dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar 434.782.609 atau 14,37 persen persen dari modal disetor perseroan, dengan nilai nominal Rp100 per saham. Emiten bersandi saham BBSI itu, merencanakan pelaksanaan rights issue dapat dilakukan akhir semester II tahun ini.

Seluruh dana hasil rights issue akan digunakan untuk memperkuat struktur permodalan dan sebagai tambahan modal kerja perseroan dalam rangka pemberian kredit kepada nasabah yang akan direalisasikan secara bertahap.

Agenda berikutnya yakni persetujuan perubahan anggaran dasar sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dalam kerangka Penawaran Umum Terbatas II.

Terakhir, pemberian kuasa dan wewenang kepada direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan Penawaran Umum Terbatas II, termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat atau meminta dibuatkan segala akta-akta, surat-surat, maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang termasuk notaris.

Selain itu mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang untuk memperoleh persetujuan atau melaporkan hal tersebut kepada pihak/pejabat yang berwenang serta mendaftarkannya dalam daftar perusahaan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, pemegang saham yang berhak hadir adalah pemegang saham yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia pada 4 Agustus 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Khadijah Shahnaz
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper