Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Syarat Leasing Boleh Tarik Barang dari Debitur Nakal Tanpa Putusan Pengadilan

Pada kisaran awal 2020, MK menafsirkan ulang ketentuan berkaitan kondisi eksekusi sendiri oleh pihak kreditur di dalam UU No. 42/1999 tentang Fidusia, lewat Putusan No. 18/PUU-XVII/2019
Ilustrasi leasing kendaraan bermotor/www.raceworld.tv
Ilustrasi leasing kendaraan bermotor/www.raceworld.tv

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memperjelas posisi lembaga pembiayaan (multifinance), penagih atau debt collector, dan debitur dalam kondisi penarikan objek jaminan fidusia tanpa proses pengadilan.

Sekadar informasi, pada kisaran awal 2020, MK menafsirkan ulang ketentuan berkaitan kondisi eksekusi sendiri oleh pihak kreditur di dalam UU No. 42/1999 tentang Fidusia, lewat Putusan No. 18/PUU-XVII/2019. Ketika itu, pemohon merupakan sepasang suami-istri yang menerima kerugian dari praktik penarikan objek jaminan fidusia yang sewenang-wenang.

MK mewajibkan eksekusi objek jaminan fidusia yang tidak diserahkan 'sukarela' oleh debitur harus mengikuti prosedur hukum berdasarkan putusan pengadilan. Hal ini demi menjamin kesetaraan posisi antara kreditur dan debitur.

Terkini, perwakilan pihak kolektor atas nama Joshua M. Djami memohon MK untuk mempertimbangkan kembali keputusan lamanya. Namun, kini telah resmi ditolak MK lewat putusan No. 2/PUU-XIX/2021.

Sebelumnya, Joshua mengungkap bahwa keputusan MK membuat multifinance dan kolektor di lapangan menjadi kesulitan mendapatkan haknya ketika menagih kewajiban yang harus dipenuhi oleh debitur atau pemberi hak fidusia.

"Hal demikian terjadi karena saat melakukan eksekusi terhadap barang jaminan fidusia, pemberi hak fidusia yang nakal akan mengelak dengan berlindung di balik Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019. Tentunya hal ini akan memengaruhi eksistensi perusahaan pembiayaan yang memiliki peran penting dalam perekonomian di Indonesia," ujarnya dikutip Bisnis dalam latar belakang permohonan provisi, Jumat (10/9/2021).

Selain itu, keputusan MK dituding menghancurkan lahan profesi collector dan financing yang legal dan diakui oleh MK sendiri, sehingga mengakibatkan hilangnya pendapatan dan penghidupan yang layak. Hal ini ditambah keputusan MK tersebut membuat biaya untuk eksekusi membengkak.

Pihak kolektor juga mempermasalahkan kata kunci debitur harus 'sukarela' ketika eksekusi, karena bertentangan dengan prinsip negara hukum yang harusnya menjamin aturan yang mencegah terjadinya potensi kejahatan. "Apabila debitur beritikad baik, debitur harus minta restrukturisasi, bukannya justru tidak sukarela menyerahkan barangnya," ungkapnya.

Adapun, MK menolak permohonan ini karena sebenarnya pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri sesungguhnya hanyalah sebagai sebuah alternatif yang dapat dilakukan dalam hal tidak ada kesepakatan antara kreditur dan debitur baik berkaitan dengan wanprestasi, maupun penyerahan secara sukarela objek jaminan dari debitur kepada kreditur.

MK menyebut telah jelas dan terang benderang sepanjang debitur telah mengakui adanya 'cidera janji' (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi objek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya kreditur untuk dapat melakukan eksekusi sendiri (parate eksekusi).

Adanya ketentuan tidak bolehnya pelaksanaan eksekusi dilakukan sendiri, melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri, pada dasarnya telah memberikan keseimbangan posisi hukum antara debitur dan kreditur serta menghindari timbulnya kesewenang-wenangan dalam pelaksanaan eksekusi.

"Sedangkan terhadap debitur yang telah mengakui adanya wanprestasi dan secara sukarela menyerahkan objek jaminan fidusia, maka eksekusi jaminan fidusia dapat dilakukan oleh kreditur atau bahkan debitur itu sendiri," tulis MK dalam amar putusannya.

Ini Syarat Leasing Boleh Tarik Barang dari Debitur Nakal Tanpa Putusan Pengadilan

Ilustrasi tempat penjualan mobil bekas./Antara/Chairul Rohman

Artinya, apabila kolektor bisa memberikan bukti bahwa debitur melanggar perjanjian awal, misalnya terlambat membayar melewati batas dan telah diberikan surat peringatan, penarikan barang secara sendiri boleh dilakukan. Kemudian, apabila debitur masih ngotot, maka tak perlu menggunakan 'pemaksaan' karena pengadilan yang nantinya akan memutuskan.

Bahkan, MK menambahkan baik eksekusi sendiri oleh kreditur karena telah ada kesepakatan awal dengan pihak debitur, maupun eksekusi yang diajukan melalui pengadilan negeri, tetap dimungkinkan bantuan dari kepolisian dengan alasan untuk menjaga keamanan dan ketertiban dalam proses pelaksanaan eksekusi.

Adapun, untuk menjawab keluhan berkaitan dampak keputusan No. 18/PUU-XVII/2019 yang disebut membuat proses eksekusi yang makin lama, biaya eksekusi lebih besar dibanding pendapatan barang fidusia, dan berpotensi hilangnya objek jaminan di tangan debitur, MK menyebut hal ini sesungguhnya lebih kepada persoalan-persoalan konkret.

"Hal tersebut dapat saja terjadi dalam hubungan hukum antarprivat yang sifatnya sangat spesifik dan kompleks. Dalam batas penalaran yang wajar, hal-hal tersebut tidak dapat diakomodir dengan selalu menyelaraskan norma dari undang-undang yang bersangkutan. Terlebih lagi, terhadap norma yang memang tidak terdapat persoalan konstitusionalitasnya," ujar MK.

MK menyarankan apabila hal-hal yang dikawatirkan multifinance dan kolektor terjadi karena debitur memang berniat nakal, maka kasus tersebut bisa diselesaikan secara hukum karena jelas adanya pelanggaran perdata.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menjelaskan bahwa lewat keputusan ini, industri multifinance akan terus berhati-hati dalam hal eksekusi.

"Setiap hari itu ada jutaan aktivitas collection di seluruh Indonesia. Terpenting, para pemain berhati-hati dan tidak melanggar aturan main. Karena kasus-kasus yang mengemuka itu biasanya karena ada oknum yang melakukan upaya penagihan semaunya sendiri. SDM yang berkualitas pasti akan menjaga kredibilitas perusahaan," jelasnya kepada Bisnis.

Apalagi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberi sanksi kepada perusahaan pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan, mulai berupa sanksi peringatan, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.

Perlu dipahami, bagi leasing, eksekusi sendiri di lapangan pun urung dilakukan apabila debitur bisa diajak komunikasi baik-baik, mudah dihubungi, dan mau menerima proses restrukturisasi atau rescheduling.

Eksekusi terpaksa digelar apabila telah mencapai kondisi di mana debitur ada, tetapi barang sudah tidak ada, atau sebaliknya ketika debitur 'lari'. Terlebih, yang paling parah, yaitu apabila keduanya sudah tidak diketahui keberadaannya dalam waktu lama.

Selain itu, Suwandi menegaskan bahwa setiap multifinance yang menggunakan jasa debt collector dalam penagihan, wajib memastikan mereka memiliki sertifikasi, dan sebelumnya telah mengirimkan surat peringatan terlebih dahulu kepada nasabah, sesuai aturan yang berlaku.

"Semua penagih internal, perusahaan collection, pengurus, sampai debt collector yang terjun ke lapangan, itu pasti semua kita awasi sertifikasinya. Berlaku tiga tahun, diperpanjang seperti SIM [surat izin mengemudi]. Kita juga evaluasi kinerja mereka secara profesional," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper