Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pertumbuhan Kredit Perbankan Ditopang Bank BUMN dan BPD, Ini Alasannya

Hingga Juli 2021, nilai kredit yang telah disalurkan perbankan senilai Rp5.563,7 triliun atau naik 0,50 persen secara tahunan.
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat Bank BUMN dan BPD menjadi pendorong pertumbuhan kredit secara industri.

Hingga Juli 2021, nilai kredit yang telah disalurkan perbankan senilai Rp5.563,7 triliun atau naik 0,50 persen secara tahunan atau year on year atau 1,83 persen secara year to date.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan pertumbuhan kredit hingga bulan ketujuh tahun ini didukung oleh Bank BUMN dan BPD yang meningkat masing-masing sebesar 5,23 persen yoy dan 6,04 persen yoy.

"[Bank BUMN dan BPD] ini pertumbuhannya positif cukup lama karena bank BUMN merupakan penyalur KUR subsidi. BPD bisa tumbuh 6,04 yoy karena penyaluran kredit mayoritas ke ASN," ujarnya dalam FGD secara daring pada Kamis (16/9/2021).

Jika kelompok Bank BUMN dan BPD membukukan pertumbuhan penyaluran kredit, bank umum swasta nasional terkoreksi -2,62 persen dan kantor cabang bank luar negeri -26,91 persen.

Wimboh menambahkan penerapan PPKM pada Juli 2021 sedikit menahan penyaluran kredit. Hal ini disebabkan saat PPKM, debitur atau pelaku usaha tidak membutuhkan modal kerja. Kendati demikian, dengan kasus Covid-19 yang mulai menurun, Wimboh meyakini penyaluran kredit akan rebound kembali.

"Kami rasa kredit bisa lebih tinggi ke depan," katanya.

Sementara itu, berdasarkan indikator lain, sektor perbankan dalam negeri masih cukup kuat dengan rasio kecukupan modal atau CAR sebesar 24,67 persen per Juli 2021. Rasio kredit bermasalah atau NPL juga tercatat sebesar 3,35 persen, di bawah ambang batas sebesar 5 persen.

Dari sisi risiko likuiditas, rasio AL/NCD berada di angka 157,66 persen atau jauh lebih tinggi dibandingkan dengan threshold sebesar 50 persen. Rasio AL/DPK perbankan sebesar 34,36 persen, di atas threshold 10 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper