Bisnis.com, JAKARTA - Kasus terjerat utang pinjaman online (pinjol) ilegal hingga kini masih terus dijumpai.
Bahkan, pekan lalu masyarakat digegerkan kembali dengan berita bunuh diri seorang ibu rumah tangga di Wonogiri, Jawa Tengah yang diduga disebabkan oleh utang pinjol.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas jasa keuangan, termasuk fintech P2P lending atau pinjaman online, mengimbau masyarakat untuk mengenai perbedaan fintech P2P lending legal yang terdaftar dan berizin di OJK dengan pinjol ilegal.
"Agar tidak terjebak dan dirugikan pinjol ilegal di kemudian hari," ujar Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot pada unggahan akun Instagram resmi OJK @ojkindonesia pada Selasa (3/8/2021).
Menurutnya terdapat sejumlah hal yang dapat menjadi perhatian masyarakat dalam membedakan antara pinjaman online illegal dengan yang legal atau resmi, yaitu:
Perizinan
Pinjol ilegal tidak mempunyai izin resmi dari OJK, tidak ada identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas. Sementara, fintech P2P lending resmi atau legal, pasti terdaftar dan diawasi OJK serta identitas pengurus maupun alamat kantor perusahaannya juga jelas.
Kemudahan Meminjam dan Bunga
Pinjol illegal juga biasanya sangat mudah memberikan pinjaman dengan informasi bunga dan denda pinjaman yang tidak jelas dan tidak berbatas.
Di sisi lain, fintech P2P lending legal, melakukan seleksi dalam pemberian pinjaman, memberikan informasi biaya pinjaman dan denda secara transparan, serta total biaya pinjaman maksimal 0,8 persen per hari.
Kebijakan Pengembalian
Fintech P2P lending legal memiliki kebijakan maksimum pengembalian termasuk denda 100 persen dari pinjaman pokok untuk pinjaman sampai dengan 24 bulan, sedangkan pinjol illegal tidak terbatas dalam total pengembalian termasuk denda.
Cara Menagih
Selain itu, fintech lending legal juga tidak akan memakai ancaman teror kekerasan, penghinaan dan pencemaran nama baik maupun penyebaran foto atau video pribadi, ketika debitur belum mampu melunasi pinjaman sesuai batas waktu yang ditentukan.
Selain itu, pegawai atau pihak pinjol illegal tidak mempunyai sertifikasi penagihan yang dikeluarkan AFPI, sedangkan fintech lending legal mempunyai sertifikasi yang dikeluarkan AFPI atau ditunjuk AFPI.
Fintech P2P lending resmi akan memasukkan ke dalam daftar hitam fintech data center.
Layanan Pengaduan
Fintech P2P lending legal juga mempunyai layanan pengaduan konsumen, sedangkan pinjol ilegal tidak.
Penawaran
Fintech P2P lending legal juga tidak akan melakukan penawaran melalui pesan singkat/SMS, atau pesan WA, atau saluran komunikasi pribadi tanpa izin.
Hal tersebut dikarenakan adanya larangan untuk melakukan penawaran tanpa izin pengguna melalui pesan singkat/SMS, atau pesan WA.
Menurutnya, masyarakat harus memastikan legalitas perusahaan fintech itu terlebih dahulu sebelum menggunakan layanannya.
“Masyarakat dapat melihat daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK di laman resmi OJK atau hubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157, whatsapp 081157157157, atau email [email protected],” ujarnya.