Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

CEO Jouska Tersangka, Ini Profil Singkat Perusahaan dan Kronologinya

Kasus ini mencuat saat para klien menyampaikan keluhannya di media sosial, termasuk Twitter. Para korban Jouska mengaku rugi hingga Rp18 miliar.
Ilustrasi Aplikasi Jouska. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Ilustrasi Aplikasi Jouska. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Setelah lama tak terdengar kabarnya, CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno akhirnya muncul dengan penetapannya sebagai tersangka kasus penipuan, penggelapan, kejahatan pasar modal, hingga pencucian uang.

Hal itu terungkap dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan bernomor B/75/X/RES.1.11/2021.Dittipideksus yang ditujukan kepada penasihat hukum yang mewakili 41 klien PT Jouska, Ganjar Rinto Wardana, tertanggal 4 Oktober.

Adapun pasal yang disangkakan Jouska adalah Pasal 103 ayat UU Pasar Modal dengan hukuman selama 5 tahun dan denda Rp5 miliar atau Pasal 104 Jo. Pasal 90 UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.

Selain itu, Aakar juga akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. Kemudian Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Khusus untuk pasal 3 dan 4 UU TPPU, hukuman yang bisa dikenakan kepada bos Jouska itu adalah hukuman 20 tahun penjara dan 10 miliar.

"Terkait dengan penempatan investasi pada PT Jouska Finansial Indonesia yang terjadi di daerah Jakarta dan/tau setidaknya di wilayah hukum Indonesia pada 2018 sampai dengan 2020 yang diduga dilakukan oleh Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra sebagaimana hasil gelar perkara pada tanggal 7 September 2021," demikian tertulis dalam SP2HP tersebut.

Hal tersebut buntut dari 41 klien Jouska melaporkan perkara investasi dan pengelolaan dana ke kepolisian yang pada 2020. Jouska disebut-sebut telah mengarahkan para klien untuk mengoleksi saham yang diduga gorengan dan berujung pada kerugian tak sedikit saat kinerja saham memburuk.

Kasus ini mencuat saat para klien menyampaikan keluhannya di media sosial, termasuk Twitter. Para korban Jouska mengaku rugi hingga Rp18 miliar. Aakar juga digugat ganti rugi sebesar Rp64 miliar oleh 45 eks nasabahnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebelumnya, CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno sempat mengaku telah mencapai kesepakatan damai dengan sejumlah klien sebesar Rp13 miliar untuk ganti rugi.

PT Jouska

Jouska Indonesia merupakan perusahaan konsultan investasi dan penasihat keuangan bernama lengkap PT Jouska Finansial Indonesia. Melalui akun instagram, @jouska_id, Jouska mengenalkan dirinya sebagai firma konsultan keuangan independen.

Jouska seringkali memberikan kiat-kiat mengelola keuangan yang baik dan benar melalui akun Instagramnya untuk generasi milenial.

Namun di tahun 2020, CEO Jouska dilaporkan sejumlah nasabahnya ke polisi. Para pelapor yang diwakili pengacara, Rinto Wardana, mengatakan Aakar Abyasa dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana penipuan terhadap konsumen.

Rinto menyebutkan pihaknya juga melaporkan dengan pasal 28 ayat 1 UU ITE Nomor 11 tahun 2018 tentang berita bohong dan merugikan konsumen dalam transaksi elektronik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper