Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Klaim Tak Kunjung Dibayar, Nasabah Bumiputera Geruduk Kantor OJK Sampaikan Somasi

Dengan jumlah anggota ratusan nasabah, nilai total klaim polis asuransi Tim Biru dan yang melakukan somasi massal itu mencapai hampir Rp18 miliar.
Para pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera yang tergabung dalam kelompok Nasabah Korban Gagal Bayar Asuransi Bumiputera atau Tim Biru melakukan aksi damai sekaligus menyampaikan somasi massal kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Kantor Pusat OJK, Jakarta Pusat, Rabu (10/11/2021)/Dokumentasi Tim Biru
Para pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera yang tergabung dalam kelompok Nasabah Korban Gagal Bayar Asuransi Bumiputera atau Tim Biru melakukan aksi damai sekaligus menyampaikan somasi massal kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Kantor Pusat OJK, Jakarta Pusat, Rabu (10/11/2021)/Dokumentasi Tim Biru

Bisnis.com, JAKARTA -- Para pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera yang tergabung dalam kelompok Nasabah Korban Gagal Bayar Asuransi Bumiputera atau Tim Biru melakukan aksi damai sekaligus menyampaikan somasi massal kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Kantor Pusat OJK, Jakarta Pusat, Rabu (10/11/2021).

Somasi ini ditujukan kepada Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, sebagai regulator industri perasuransian di Tanah Air. Ini somasi kedua setelah somasi pertama ditujukan kepada manajemen AJB Bumiputera.

Rudhi Mukhtar dari Tim Biru menjelaskan bahwa somasi kepada OJK dilakukan lewat kuasa hukum Tim Biru, yakni Kertopati & Co. Dalam surat somasi tersebut, Tim Biru meminta OJK dalam waktu 14 hari kerja melakukan beberapa tindakan.

Pertama, menjamin kepastian dan percepatan proses penyelesaian atau pembayaran klaim asuransi Tim Biru baik dari sisi waktu, cara penyelesaian maupun transparansi proses penyelesaian, termasuk tidak terbatas memberikan izin PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang).

Kedua, menindaklanjuti permohonan pencairan kelebihan dana jaminan AJB Bumiputera untuk pembayaran klaim asuransi kami. 

Ketiga, memerintahkan dan mengawasi AJB Bumiputera segera menindaklanjuti pencairan uang reasuransi dari masing-masing polis asuransi kami.

Keempat, OJK menggunakan kewenangannya sebagaimana yang diatur dalam pasal 6, 8, 9, 28, dan 30 dalam Undang-Undang tentang OJK, dan melakukan hal-hal lain yang dianggap perlu.

Fien Mangiri, Koordinator Tim Biru, menambahkan pihaknya telah berupaya dan menuntut pembayaran klaim polis asuransi yang lama tertunggak sejak 2018, bahkan ada yang sejak 2017. Banyak upaya sudah dilakukan, antara lain pada Juni 2020 mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI.

Kemudian pada Oktober dan Desember 2020, Tim Biru melakukan aksi damai di depan Kantor Pusat Bumiputera Jakarta, pada Februari 2021 melakukan aksi damai di kantor OJK, dan Maret 2021, beberapa elemen pemegang polis bersama OJK melakukan rapat untuk upaya pembentukan Badan Perwakilan Anggota (BPA).

Namun, hingga hari ini proses pembentukan BPA tak kunjung selesai, setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan Penetapan Panitia Pemilih BPA pada 1 September 2021.

“Yang terbaru kami juga melakukan audiensi secara daring dengan Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional [BPKN] RI di tengah masih berlarut-larutnya proses pembentukan Panitia BPA,” ujar Fien melalui siaran pers, dikutip Kamis (11/11/2021).

Selain itu, para pemegang polis di Tim Biru ini hampir setiap hari mendatangi kantor cabang dan wilayah AJB Bumiputera di seluruh Indonesia secara bergantian untuk menuntut haknya berupa pembayaran uang polisnya. Upaya Tim Biru, baik melalui OJK maupun BPA Bumiputera, untuk menyelesaikan permasalahan ini secara baik-baik juga tidak mendapat tanggapan positif.

“Sementara kebutuhan hidup terus mendesak di masa pandemi Covid-19 dan tidak bisa ditunda, karena sebagian besar asuransi kami adalah dana pendidikan anak, maka itu kami memutuskan untuk memulai upaya hukum dengan melakukan somasi secara massal kepada OJK selaku otoritas tertinggi dan satu-satunya untuk industri asuransi di RI,” kata Fien.

Adapun, anggota Tim Biru adalah pemegang polis AJB Bumiputera yang sudah mengajukan klaim, baik habis kontrak, penebusan, dana kelangsungan belajar, dan meninggal dunia. Mayoritas membeli produk asuransi pendidikan AJB Bumiputera, seperti Beasiswa Berencana, Mirta Cerdas, dan sebagainya.

Dengan jumlah anggota ratusan nasabah, nilai total klaim polis asuransi Tim Biru dan yang melakukan somasi massal itu mencapai hampir Rp18 miliar. Sebagian besar adalah asuransi dana pendidikan untuk biaya ke perguruan tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper