Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MUI Bilang Pinjol Haram, AFPI: Ada Platform Berbasis Syariah

AFPI mendukung dan membuka ruang gerak para pemain berlisensi syariah dengan membuat klaster tersendiri. Saat ini, terdapat 7 platform yang khusus memiliki lisensi berbasis syariah sekaligus berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol/Freepik.com
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol/Freepik.com

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Fintech Pendanan Bersama Indonesia (AFPI) menyambut baik keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyepakati bahwa pinjaman online (pinjol) itu haram hukumnya.

Juru Bicara Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Andi Taufan Garuda Putra menjelaskan kepastian hukum bakal membawa kalangan masyarakat lebih melek terhadap struktur industri teknologi finansial peer-to-peer (P2P) lending legal yang juga memiliki pemain berlisensi syariah.

"AFPI pun membangun kolaborasi termasuk dengan MUI untuk membatasi gerak dan memberantas perusahaan pinjaman ilegal yang merugikan masyarakat dengan praktik bisnis mereka yang memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia konsumen," jelasnya kepada Bisnis, Senin (15/11/2021).

Sebagai informasi, MUI menjelaskan pada dasarnya perbuatan pinjam-meminjam atau utang-piutang merupakan bentuk akad tabarru' atau kebajikan atas dasar saling tolong menolong yang dianjurkan, sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

Namun, MUI mengharamkan aktivitas pinjol yang memiliki unsur riba, melakukan ancaman fisik dalam penagihan, dan membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar utang. Di mana, pinjol ilegal kerap melakukan praktik ini karena bisa dengan leluasa mencuri data pribadi nasabah.

Adapun, AFPI berkomitmen penuh mendorong akses pendanaan untuk inklusi melalui jasa keuangan digital yang aman dan taat aturan, dengan mengusung arsitektur yang meliputi policy advocacy, code of conduct, literasi dan edukasi, data knowledge and intelligence, dan kolaborasi.

Selain itu, AFPI mendukung dan membuka ruang gerak para pemain berlisensi syariah dengan membuat klaster tersendiri. Saat ini, terdapat 7 platform yang khusus memiliki lisensi berbasis syariah sekaligus berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Antara lain, Ammana (ammana.id), DanaSyariah (danasyariah.id), ALAMI (alamisharia.co.id), Duha (duhasyariah.id), Papitupi Syariah (papitupisyariah.com), Qazwa (qazwa.id), Ethis (ethis.co.id). Sementara satu platform yang memiliki produk konvensional sekaligus syariah, yaitu Investree (investree.id).

"Sampai saat ini, 7 pemain P2P lending klaster syariah tersebut telah menyumbang porsi 4 persen dari total penyaluran pinjaman industri secara keseluruhan sebesar Rp236,4 triliun per September 2021. Semoga lewat kepastian MUI ini, para pemain syariah bisa lebih cepat berkembang dan memberikan pengaruh besar buat industri," tambahnya.

Sebagai gambaran, platform P2P klaster syariah memiliki fokus produk yang berbeda-beda, terbagi dalam empat produk pendanaan, yaitu produktif atau untuk UMKM, multiguna atau jasa, pendanaan proyek properti, serta pendanaan haji & umrah beserta wisata halal.

Prinsipnya sama seperti P2P lending konvensional, yaitu berperan sebagai marketplace atau perantara bagi pendana (lender) untuk menyalurkan sejumlah dana kepada peminjam dana (borrower).

Bedanya, pendana akan diberikan imbalan bukan dari bunga, namun dalam prinsip syariah disebut bagi hasil. Selain itu, pemain P2P klaster syariah hanya bisa menawarkan pendanaan dari proyek atau usaha borrower yang tidak melanggar prinsip syariah.

Setiap pemain berlisensi syariah pasti memiliki lisensi dari Dewan Syariah Nasional MUI dan memiliki struktur Dewan Pengawas Syariah, sebagai pengawas operasional dari platform.

Akad transaksi pun berlandaskan prinsip syariah yang terbagi menjadi empat jenis. Ada akad mudharbah atau bagi hasil yang biasanya dari kegiatan/proyek baru, akad murabahah atau jual-beli, ada musyarakah yang juga bagi hasil dengan lender berperan sebagai mitra usaha, dan terakhir akad wakalah yang intinya penunjukkan wakil perantara yang bisa mendapat fee atau ujrah.

Adapun, skema pendanaan yang bisa diakomodasi para platform syariah pun mirip-mirip dengan yang bisa diberikan platform konvensional, yang masing-masing bisa diakomodasi dengan keempat akad syariah tersebut.

Antara lain, pinjaman berbasis invoice dari payor, pinjaman berbasis purchase order, pendanaan modal buat pegiat e-commerce atau online seller, pendanaan atas kerja sama dengan payment gateway, pinjaman pegawai untuk mencairkan gaji lebih cepat, serta pinjaman untuk kelompok atau komunitas tertentu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Azizah Nur Alfi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper