Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank Bisnis (BBSI) RUPSLB 20 Desember, Tegaskan Kredivo jadi Pemilik Mayoritas

Rapat yang akan digelar di Kantor Pusat Bank Bisnis di Bandung, membahas dua agenda.
Aktivitas di salah satu kantor cabang Bank Bisnis Internasional/bankbisnis.id
Aktivitas di salah satu kantor cabang Bank Bisnis Internasional/bankbisnis.id

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Bisnis Internasional Tbk. (BBSI) akan menyelenggarakan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada Senin, 20 Desember 2021.

Berdasarkan keterbukaan informasi BEI pada Jumat (26/11/2021), rapat akan dimulai pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai dan digelar di kantor pusat Bank Bisnis, Bandung.

Direksi menyampaikan terdapat dua agenda rapat yang akan dibahas. Pertama, penegasan perubahan komposisi pemegang saham perseroan atas PT Finaccel Teknologi Indonesia menjadi 40 Persen berdasarkan transaksi yang telah terjadi di bursa sesuai dengan keterbukaan informasi perseroan tertanggal 18 Oktober 2021 guna memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 12/2021 tentang Bank Umum.

Diketahui, pada 15 Oktober 2021, Finaccel memperbesar porsi kepemilikan sahamnya di Bank Bisnis dari sebelum transaksi sebesar 24 persen menjadi 40 persen setelah transaksi. FinAccel merupakan pengembang platform keuangan berbasis teknologi yakni Kredivo

"Merujuk Pasal 41 ayat 3 POJK No. 12/2021 tentang Bank Umum, dan Pasal 23 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan, mengusulkan kepada rapat untuk menegaskan dan memberikan persetujuan atas transaksi yang telah terjadi di bursa sesuai dengan keterbukaan informasi Perseroan tanggal 18 Oktober 2021 sehingga merubah ketentuan dalam Anggaran Dasar perseroan pada susunan pemegang saham perseroan," tulis Direksi.

Berikutnya, rapat akan membahas persetujuan untuk merubah maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan guna disesuaikan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tetang Klasifkasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Direksi menyampaikan perseroan akan meminta persetujuan pemegang saham perseroan mengenai penyesuaian maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan sesuai dengan KBLI 2020. Hal itu untuk memenuhi Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), dan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Azizah Nur Alfi
Editor : Azizah Nur Alfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper