Bisnis.com, JAKARTA - Audiensi antara Komisi XI DPR RI bersama Komunitas Korban Asuransi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap bobrok penyelenggaraan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit-link.
Komunitas yang merupakan pemegang polis unit-link dari AXA Mandiri, AIA, dan Prudential ini mengungkap beberapa masalah yang kerap terjadi di lapangan, terutama soal misselling dari para agen, yang dinilai sudah mengarah kepada menjebak dan menipu nasabah.
Koordinator Komunitas Korban Asuransi Maria Trihartati (46) mengawali cerita dengan mengungkap pengalaman pribadinya dan suami terjerumus produk-produk dari tiga perusahaan asuransi tersebut.
Wanita asal Lampung yang telah mondar-mandir melaporkan dari DPR, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), lembaga konsumen, sampai kepolisian ini menuntut kepada pemerintah dan otoritas agar produk asuransi unit-link dihentikan saja karena merugikan para nasabah.
"Saya dan para korban jauh-jauh dari rumah ke Jakarta bukan hanya untuk menuntut hak kami, tapi juga demi industri perasuransian Indonesia lebih baik tanpa produk unit-link," jelasnya dalam pemaparan ke anggota Komisi XI DPR RI, Senin (6/12/2021).
Adapun, beberapa bobrok yang diungkap oleh para anggota Komunitas Korban Asuransi dari beberapa daerah Tanah Air, mulai dari Jakarta, Tangerang, Medan, sampai Surabaya.
Baca Juga
Terbanyak, yaitu soal penipuan agen saat awal pengenalan polis. Agen menyebut produk yang akan dibeli nasabah merupakan tabungan atau investasi, namun dengan bonus asuransi. Agen tidak menyebut produk tersebut adalah asuransi unit-link.
Salah satu pemegang polis asal Medan, Natalia Sihotang, mengungkap bahwa dirinya menjadi saksi bagaimana kondisi di lapangan sebenarnya karena turut menjadi agen asuransi yang menerapkan strategi multi level marketing (MLM).
Hal ini merupakan buntut pengawasan terhadap agen asuransi yang tidak ketat. Alhasil agen bisa sembarangan saja menjaring nasabah tanpa pelatihan dan pengetahuan. Terpenting agen memiliki nasabah, bahkan dari saudara atau teman-temannya, dan pada ujungnya hanya semakin menguntungkan agen tingkat atas.
"Ini sudah rahasia umum, di lapangan itu tidak ada unit-link, semua yang direkrut bilang tabungan. Artinya, begitulah kualitas agen asuransi di Indonesia. Apalagi di daerah, yang menjual dan yang membeli tidak ada yang paham,"
Beberapa nasabah lain mengaku tertipu karena produk bancassurance, di mana agen merupakan karyawan perbankan yang bekerja sama dengan perusahaan asuransi. Salah satunya, Husni Mubarok, pedagang asal Tangerang yang terjerat unit-link karena teller di salah satu Bank Pembangunan Daerah (BPD) mengungkap bahwa produk terkait merupakan investasi yang lebih tinggi dari deposito.
Adapun, anggota komunitas juga menceritakan adanya praktik perjanjian 'tutup mulut' oleh perusahaan asuransi terhadap pemegang polis asuransi unit-link yang berniat untuk melakukan tutup polis.
Kelakuan agen paling parah diungkap Andrew dan Ong. Keduanya menjadi korban pemalsuan tanda tangan oleh agen asuransi Prudential.
"Dari beberapa polis saya itu bahkan salah satunya ada pemalsuan dokumen medical check up. Ada dokternya, dan berarti ada klinik yang terlibat. Sangat tidak masuk akal dan kasus saya ini sudah mengendap sampai 4 tahun," ujar Andrew.
Sementara itu, Ong asal dari Surabaya sudah melaporkan ke pihak kepolisian dan tengah menjalani kasus hukum terkait pemalsuan tanda tangan oleh agen asuransi tersebut. Sebelumnya, Ong telah melapor ke perusahaan tapi tidak mendapat respon positif.
"Saya memang nasabah Prudential dan mau minta upgrade polis. Saya curiga kenapa nilai premi yang terkena auto debet terlalu besar. Ternyata oleh agen dibuatkan polis baru yang tanda tangan saya palsu semua. Setelah diteliti, ternyata tujuan dia [agen] itu untuk mendapatkan komisi dari [pembukaan polis] saya," jelasnya.
Turut hadir dalam audiensi ini Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi Idris dan Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara.
Pihak OJK mengaku bakal menerima aduan ini dan memanggil pihak-pihak terkait, terutama ketiga perusahaan asuransi yang diduga tidak menjamin tata kelola yang baik dan minim pengawasan terhadap para agen.