Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Awal Perdagangan HMETD, Saham Bank Bisnis (BBSI) Anjlok 2,21 Persen

Bank Bisnis akan melaksanakan rights issue sebanyak 280 juta saham dengan harga pelaksanaan rights issue sebesar Rp3.510 per saham.
Kantor Bank Bisnis Internasional/bankbisnis.id
Kantor Bank Bisnis Internasional/bankbisnis.id

Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Bisnis Internasional Tbk. (BBSI) melaksanakan periode pencatatan HMETD atau rights issue di Bursa Efek Indonesia, sekaligus menjadi periode perdagangan dan pelaksanaan awal rights issue, Senin (6/12/2021).

Bank Bisnis akan melaksanakan rights issue sebanyak 280 juta saham dengan harga pelaksanaan rights issue sebesar Rp3.510 per saham. Dengan demikian, perseroan berpotensi mengantongi dana dari aksi tersebut sebesar Rp985,33 miliar.

Aksi korporasi tersebut dilakukan guna memenuhi kewajiban modal inti bank sebesar Rp2 triliun pada akhir 2021.

Berdasarkan data RTI, pada perdagangan sesi I Senin (6/12/2021) pukul 10.00 WIB, saham BBSI melanjutkan koreksi dalam tiga hari beruntun. Adapun, saham BBSI terkoreksi 2,21 persen yang dibuka ke level Rp4.080 per saham.

Sepanjang perdagangan, saham Bank Bisnis bergerak di rentang Rp3.810-Rp4.080 dengan volume saham yang ditransaksikan sebanyak 10.000 saham dan turnover senilai Rp39,04 juta. Dengan demikian, kapitalisasi pasar atau market cap BBSI senilai Rp12,08 triliun

Saham BBSI mengalami penurunan sebesar 22,90 persen dalam sepekan. Begitu pula dalam tiga bulan terakhir, saham Bank Bisnis masih terkoreksi 25,07 persen. Kendati demikian, saham BBSI naik 380,72 persen sepanjang tahun berjalan (year-to-date/ytd).

Sebelumnya, pada perdagangan Jumat (3/12/2021), saham Bank Bisnis ditutup ke level Rp4.080 per saham atau turun 6,75 persen. Bahkan, pada perdagangan tersebut, saham BBSI masuk ke dalam jajaran top losers.

Sepanjang perdagangan, sahamnya bergerak di rentang Rp4.080-Rp4.380 dengan volume saham yang ditransaksikan sebanyak 42.400 saham dan turnover senilai Rp176,72 juta.

Untuk diketahui, direksi menyampaikan seluruh dana yang diperoleh dari hasil PUT II tersebut akan digunakan untuk memperkuat struktur permodalan dan sebagai tambahan modal kerja perseroan dalam rangka pemberian kredit kepada nasabah.

Dalam hal pemberian kredit kepada nasabah, maka perseroan memenuhi kriteria transaksi material sesuai ketentuan POJK No. 17/2020 dan/atau memenuhi kriteria transaksi afiliasi sesuai ketentuan POJK No.42/ 2020.

“Pemberian kredit kepada nasabah merupakan pelaksanaan kegiatan usaha perseroan yang dijalankan dalam rangka menghasilkan pendapatan usaha dan dijalankan secara rutin, berulang dan atau berkelanjutan,” tulis direksi dalam keterbukaan informasi, Rabu (24/11/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper