Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kredivo dan Bank Sampoerna Rilis Kartu Fisik Paylater

Kredivo dan Bank Sampoerna rilis kartu fisik paylater bernama Flexi Card untuk memberikan layanan keuangan digital yang cepat, mudah dan terjangkau.
Kredivo/Istimewa
Kredivo/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kredivo dan Bank Sahabat Sampoerna (Bank Sampoerna) resmi luncurkan Flexi Card, kartu fisik yang dapat digunakan untuk bertransaksi offline melalui jaringan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) di jutaan gerai di seluruh Indonesia.

CEO Kredivo Indonesia Umang Rustagi menyebut, hadirnya Flexi Card membuktikan platform fintech dan bank dapat bersinergi untuk memberikan layanan keuangan digital yang cepat, mudah dan terjangkau.

"Flexi Card memungkinkan masyarakat untuk berbelanja apa pun, di mana pun, dengan fasilitas paylater," ujarnya dalam rilis pers, Rabu (8/12/2021).

Dia menuturkan Flexi Card akan sangat bermanfaat bagi segmen underbanked, sehingga mereka dapat merasakan kemudahan akses produk keuangan.

Flexi Card diklaim memiliki banyak keunggulan seperti bebas biaya pengiriman kartu maupun biaya tahunan tanpa batas waktu, serta dapat diterima secara luas melalui jaringan GPN.

Menurut Umang bunga yang dikenakan dalam transaksi Flexi Card sama seperti bunga yang ditawarkan oleh Kredivo, yaitu 0 persen untuk tenor 30 hari dan 3 bulan. Adapun bunga 2,6 persen per bulan untuk cicilan 6 dan 2 bulan. Pengguna dapat mengecek dan mengelola transaksi Flexi Card di dalam aplikasi Kredivo.

Saat ini, menurut Umang, pengguna bisa mengajukan pengiriman Flexi Card melalui dasbor aplikasi Kredivo dengan mendaftar akun Premium Kredivo terlebih dahulu.

Direktur Keuangan dan Perencanaan Bisnis Bank Sampoerna Henky Suryaputra menyebut Flexi Card sebagai wujud komitmen Bank Sampoerna untuk terus bertransformasi secara digital dan berkolaborasi dengan fintech di Indonesia.

Komitmen Bank Sampoerna, dia melanjutkan, juga terefleksikan melalui peningkatan modal inti yang per akhir November 2021 telah melampaui Rp2 triliun, sesuai dengan ketentuan modal minimum yang ditetapkan OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper