Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Cara dan Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian

Anda bisa mendapatkan pinjaman hingga Rp200 juta dengan menggadaikan BPKB kendaraan di pegadaian. Berikut cara dan syarat gadai BPKB motor di pegadaian.
Aliftya Amarilisya
Aliftya Amarilisya - Bisnis.com 11 Desember 2021  |  12:15 WIB
Karyawan melayani nasabah di kantor cabang PT Pegadaian, di Jakarta, Kamis (3/1/2019). - Bisnis/Nurul Hidayat
Karyawan melayani nasabah di kantor cabang PT Pegadaian, di Jakarta, Kamis (3/1/2019). - Bisnis/Nurul Hidayat

Bisnis.com, SOLO - Pegadaian menyediakan layanan Kreasi yang mana memungkinkan Anda untuk menggadaikan BPKB. Berikut cara dan syarat gadai BPKB motor di Pegadaian.

Dilansir dari laman pegadaian.co.id, Sabtu (11/12/2021), produk kreasi adalah pinjaman (kredit) dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan konstruksi penjaminan kredit secara jaminan fidusia dan/ atau jaminan gadai.

Produk tersebut pada dasarnya diberikan kepada pengusaha mikro dan pengusaha kecil yang tengah membutuhkan dana guna keperluan pengembangan usahanya.

Salah satu keunggulan dari produk Kreasi ini ialah bunga pinjamannya yang mana diklaim relatif murah dengan angsuran tetap per bulan. Selain itu, pelunasan dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan pemberian diskon untuk sewa modal.

Adapun jangka waktu pinjaman sendiri bervariasi, yakni mulai dari 12, 18, 24, hingga 36 bulan.

Berikut syarat, cara, dan alur gadai BPKB motor maupun mobil di Pegadaian.

Syarat Gadai BKPB Kendaraan di Pegadaian

  1. Memiliki usaha UMKM yang telah berjalan minimal satu tahun dan mempunyai legalitas usaha (SIUP/SITU/Surat Keterangan Usaha)
  2. Fotocopy e-KTP dan Kartu Keluarga (KK)
  3. Memiliki kendaraan bermotor atas nama sendiri yang disertai surat-surat lengkap dengan usia maksimal untuk motor 15 tahun dan mobil 20 tahun
  4. Menyertakan legalitas kendaraan berupa BPKB asli, fotocopy STNK, faktur dan faktur pembelian atau BUkti Pemilik Hak Tempat Berjualan (BPHTB).

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

pinjaman pegadaian bpkb
Editor : Aliftya Amarilisya

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top